SOAL LATIHAN !!!
1.
Dari beberapa definisi Pajak, dapat
diketahui paling tidak terdapat empat ciri yang melekat pada pengertian pajak,
yaitu?
Jawab
: beberapa ciri yang melekat pada
pengertian pajak, yaitu :
1.
Pajak dipungut berdasarkan adanya Undang
– Undang ataupun peraturan pelaksanaannya.
2.
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada
negara
3.
Dapat dipaksakan
4.
Tidak mendapat kontraprestasi yang
langsung dapat ditunjuk
2.
Apakah pengertian unsur menurut Prof.
Dr. Rochmat Soemitro, SH dan sebutkan sekurang – kurangnya 5 unsur pajak ?
Jawab
: unsur adalah elemen / hal – hal yang
membentuk sesuatu sehingga menyebabkan sesuatu itu ada.
Unsur – unsur pajak, yaitu :
a.
Adanya masyarakat ( kepentingan umum )
b.
Ada Undang – Undang
c.
Pemungut pajak – penguasa (Fiskus)
d.
Subjek pajak – wajib pajak
e.
Objek pajak – tatbestand
3.
Jelaskan perbedaan antara pajak dengan
retribusi ?
Jawab : perbedaannya terletak pada kontraprestasi
dan sangsinya, yaitu :
Ø Pajak tidak ada
imbalan secara langsung, dan jika ada yang melanggar dikenakan sangsi bersifat
Yuridis yaitu dikenakan akibat – akibat hukum tertentu.
Ø Retribusi ada imbalan
secara langsung, dan jika ada yang melanggar atau yang tidak membayar retribusi
dikenakan sangsi bersifat Ekonomis.
4.
Apakah perbedaan antara pajak langsung
dengan tidak langsung, jelaskan dengan 2 pendekatan ( administratif yuridis dan ekonomis ) !
Jawab : a.
Segi Yuridis
Suatu jenis pajak
dikatakan sebagai “Pajak langsung” apabila dipungut secara periodik, jadi berulang – ulang tidak hanya satu kali
pungut, dengan menggunakan penetapan sebagai dasar dan Kohir. Adapun “Pajak tidak langsung”
dipungut secara Insidental ( tidak berulang – ulang ) dan tidak menggunakan Kohir,
jadi pajak tidak langsung hanya dipungut sesekali ketika terpenuhi objek pajak
( tatbestand ) seperti yang dikehendaki
oleh ketentuan Undang – Undang.
b. Segi
Ekonomis
Suatu pajak dikatakan “Pajak
langsung” apabila beban pajak tidak dapat dilimpahkan kepada pihak
lain, jadi dalam hal ini pihak yang dikenai kewajiban atau ditetapkan untuk
membayar pajak adalah juga pihak yang benar – benar memikul beban pajak. Adapun
“Pajak
tidak langsung” adalah suatu jenis pajak dimana wajib pajak dapat
mengalihkan beban pajaknya kepada pihak lain. Dengan kata lain, mereka yang
menjadi wajib pajak dengan yang benar – benar memikul beban pajak merupakan
pihak yang berbeda.
5.
Apakah perbedaan antara pajak pusat
dengan pajak daerah dan sebutkan peraturannya yang menjadi dasar hukum dari
pajak – pajak tersebut !
Jawab
: a. Pajak Pusat, yakni
pajak yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah pusat. Tergolong
jenis pajak ini antara lain : Pajak Penghasilan
( PPh) UU no.7 tahun 1983 Jo UU
no. 36 tahun 2008, Pajak pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa ( PPN ) ,
Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPn.BM ) ( UU PPN & UU PPn.BM ) UU no. 18 tahun 2000 Jo UU no. 42
tahun 2009, Bea Materai dan cukai (
UU Bea Materai : UU no. 13 tahun 1985 ), Pajak Bumi dan Bangunan ( UU no. 12 tahun 1994), Bea Perolehan,
Hak atas Tanah dan Bangunan ( UU no. 20
tahun 2000 )
b. Pajak
Daerah, pajak yang kewenangan pemungutannnya
berada pada pemerintah daerah, baik pada pemerintah provinsi maupun pemerintah
kabupaten / kota.
Seperti ditentukan
dalam Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, disebutkan pasal 2 :
(1)
Jenis
Pajak Profinsi terdiri dari :
a. Pajak
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
b. Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
c. Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d. Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
(2)
Jenis
Pajak Kabupaten / Kota terdiri dari :
a. Pajak
Hotel
b. Pajak
Restoran
c. Pajak
Hiburan
d. Pajak
Reklame
e. Pajak
Penerangan Jalan
f. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan
Galian Golongan C
g. Pajak
Parkir
6.
Sebutkan 2 fungsi pajak yang utama dan
jelaskan arti dari masing – masing fungsi tersebut !
Jawab
: a. Fungsi Anggaran ( Budgeter ),
dimana pajak mempunyai fungsi sebagai alat atau instrumen yang digunakan untuk
memasukkan dana sebesar – besarnya ke dalam kas negara, dalam hal ini fungsi
pajak lebih diarahkan sebagai instrumen penarik dana dari masyarakat untuk
dimasukkan ke dalam kas negara. Dana dari
pajak itulah yang akan kemudian digunakan penopang bagi penyelenggaraan
dan aktivitas pemerintahan.
b.
Fungsi Mengatur ( Regulerend ), dimana fungsi
pajak mengatur. Dalam hal ini pajak digunakan untuk mengatur dan mengarahkan
masyarakat ke arah yang dikehendaki pemerintah, oleh karena itu fungsi mengatur
ini menggunakan pajak untuk dapat mendorong dan mengendalikan kegiatan
masyarakat agar sejalan dengan rencana dan keinginan pemerintah, dan pajak
sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu ( kebijakan pemerintah ) yang
letaknya diluar bidang keuangan ( non fiskal ).
7.
Sebutkan beberapa pendekatan terhadap
pajak yang saudara ketahui dalam literatur ( kepustakaan ) dan jelaskan pula arti
dari pendekatan finansial terhadap pajak!
Jawab : 1. Pajak ditinjau dari segi Hukum
2. Pajak ditinjau dari segi Ekonomi
3. Pajak ditinjau dari segi Sosiologi
4. Pajak ditinjau dari segi
Finansial
Pajak menekankan pada
seberapa besar hasil pemasukkan pajak bagi keuangan negara. Sebagai sebuah
sumber pemasukkan bagi kas negara, pajak mempunyai arti yang begitu penting.
Jika dicermati, proporsi hasil uang pajak ini bagi keuangan negara cenderung
semakin besar, sekalipun harus diakui bahwa sebenarnya ada kemungkinan masih
ada tax loss. Jika pajak sejak adanya pembaharuan perpajakan nasional
diposisikan untuk menggantikan posisi sumber pemasukan bagi anggaran negara yang
bersumber dari minyak dan gas bumi maka posisi ini tampaknya lambat laun akan
semakin menguat. Bahkan kalau dilihat dalam struktur APBN, Penerimaan Dalam
Negeri ( penerimaan rutin ) terdapat pembagian ke dalam penerimaan Pajak dan
penerimaan negara bukan pajak. Hal tersebut cukup membuktikan bahwa pajak
mempunyai arti yang demikian penting bagi keuangan negara. Tapi memang pajak
bukan satu – satunya sumber pemasukan bagi keuangan negara. Disamping pajak
masih ada sumber pemasukan lain, misalnya yang berasal dari sumber daya alam.
5. Pajak ditinjau dari segi
Pembangunan
6. Pajak ditinjau dari segi Politik
8.
Sebutkan beberapa asas pembenaran
pemungutan pajak oleh negara dalam lileratur ( kepustakaan ) !
Jawab : 1. Teori Asuransi
2. Teori Kepentingan
3. Teori Kewajiban
Pajak Mutlak
4. Teori Daya Beli
5. Teori Pembenaran
Pajak Menurut Pancasila
9.
Apakah yang dimaksud dengan “
Daya Pikul “ menurut Prof. De Lengen dan Mr. Ir. Cohen Stuart ?
Jawab
: Daya Pikul menurut Prof.
De Langen,sebagaimana dikutip oleh Rochmat Soemitro, adalah kekuatan
seseorang untuk memikul suatu beban atas apa yang tersisa, setelah seluruh
penghasilannya dikurangi dengan pengeluaran – pengeluaran yang mutlak untuk
kehidupan primer diri sendiri beserta keluarga. Menurut Mr. Ir. Cohen Stuart,
disamakan dengan suatu jembatan, dimana daya pikul adalah sama dengan seluruh
kekuatan pikul jembatan dikurangi bobot sendiri.
10.
Jelaskan dengan singkat apakah teori
daya pikul itu dalam pemungut pajak, berikan contohnya !
Jawab
: Beban pajak untuk semua orang harus
sama besarnya, artinya pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan daya pikul
masing – masing orang, selain itu daya pikul beban hanya dilihat dari
keseluruhan pengeluaran yang di peroleh oleh orang yang bersangkutan, melainkan
terlebih dahulu dikurangi dengan pengeluaran – pengeluaran yang memang secara
mutlak harus dikeluarkan untuk memenuhi kehidupan primernya sendiri beserta
keluarganya yang menjadi tanggungannya. Contohnya
: jenis pajak yang menggunakan pendekatan daya pikul ini adalah pajak
penghasilan. Di dalam pajak penghasilan, seseorang atau suatu badan baru
dapat dikenakan pajak apabila mempunyai kemampuan bayar, sementara terhadap
wajib pajak orang pribadi untuk wajib pajak dalam negeri mereka dibatasi oleh
batas PTKP, kalau untuk badan mereka
dapat dikenakan pajak bila mempunyai keuntungan bersih.
11.
Jelaskan perbedaan antara asas domisili
/ tempat tinggal dengan asas sumber
dalam pengenaan pajak !
Jawab
: Asas Domisili, bahwa yang
mempunyai kewenangan untuk memungut pajak adalah negara tempat wajib pajak
berdomisili dan dikenakan terhadap semua penghasilan ( World Wide Income ), maupun juga seluruh kekayaan di manapun
berada, kalau Asas Sumber penghasilan yang dapat dikenakan pajak oleh
negara tempat penghasilan diperoleh ( sumber ) hanya terbatas pada penghasilan
yang diperoleh dari negara tersebut. Dengan demikian sasaran pengenaan pajak
menjadi sangat terbatas.
12.
Menurut Adam Smith, dalam bukunya “Wealth
Of Nation” supaya pemungutan pajak itu adil, harus dilandasi dengan 4 syarat
(
The Four Maxime ), yaitu ?
Jawab : a.
Equality and equity
b.
Certainly
c.
Convenience of payment
d.
Economic of collection
4 komentar:
1. apa saja pendekatan dari segi undang-undang perpajakan ( PPH dan PPN).. mksh, mhon respon
Pendekatan ekonomi
Pendekatan ekonomi
Pendekatan ekonomi
Posting Komentar