RSS

Senin, 16 Oktober 2017

NOMOR FAKTUR TIDAK DITEMUKAN SAAT RETUR PEMBELIAN TRANSAKSI SEBELUM DIGUNAKANNYA E-FAKTUR

Hai temanzzz,

kemarin aku sempat kebingungan saat melakukan transaksi Retur Pembelian untuk transaksi sebelum digunakan E-faktur di aplikasi E-Faktur versi terbari versi 2.0 yang baru di updated kemarin. Saat input dan enter muncul seperti gambar di bawah ini :


Akhirnya untuk memecahkan masalah ini, saya telpon kring pajak di nomor 1-500-200 dan diangkat oleh operator bernama Pak Habibi, katanya untuk solusinya adalah faktur pajak yang mau diretur itu harus diinput dulu dan diapproval ke DJP, karena untuk retur aplikasi butuh induknya (Data Faktur yang mau di retur), sedangkan transaksi terjadi sebelum adanya aplikasi E-faktur jadinya harus dimasukan dulu data tersebut yang mau diretur ke aplikasi efaktur lalu di approval (caranya sama seperti kita input faktur pajak masukan biasa ke icon pajak masukan --> Klik Faktur - Pajak Masukan - Administrasi Faktur - Rekam Faktur - Upload Faktur). Setelah berhasil di upload karena transaksi dibawah tahun pemakaian E-Faktur, maka keterangannya adalah "Bukan E-Tax". Setelah itu lanjut masuk ke Retur Pembelian - Administrasi Nota Retur - Rekam Retur - Simpan - Upload Retur. Kekurangannya adalah karena transaksi yang diretur dibawah tahun digunakannya E-Faktur maka atas retur yang di upload tersebut tidak bisa di cetak pdf dan berketerangan "Bukan Faktur E-tax". Jadi untuk memberikan bukti dan data ke pihak penjual bahwa kita mau retur, maka kita sebagai pihak pembeli membuat Nota Retur - Debit Note ke pihak Penjual secara manual dan tertulis yang ditanda tangani pihak yang berwenang dalam perusahaan, setelah itu kita berikan kepada pihak penjual agar penjual pun menginput nomor retur atas transaksi yang diretur dan upload retur tersebut sebagai retur penjualan bagi pihak penjual dan masuk ke dalam SPTnya.

Seperti itu kisahku hari ini, dan kuucapkan terima kasih kring pajak terima kasih pak Habibi :) :), dirimu menjadi jawaban atas kebingunganku untuk kasus ini :) ....

Minggu, 01 Oktober 2017

RELEASE E-FAKTUR VERSI TERBARU 2.0.0.0

tangga 01 oktober adalah tanggal dimana orang - orang seperti saya yang bergulat dengan pajak harus sibuk mengupdated aplikasi E-Fakturnya dengan versi terbari, Kalian bingung mau update E-FAKTUR versi terbaru gimana ?

sebenarnya sih kalau internet kamu kenceng dan top cerr sih dengan auto updated bisa sih, buka aplikasi E-Faktur lama sudah terotomatis update sendiri, tapi karena seluruh indonesia buka E-faktur untuk update jadinya lola dan lemoott hingga muncul seperti dibawah ini :
Jangan bingung dan gunda gulana, ada cara manualnya kok :) seperti dibawah ini :
  1. Backup E-Faktur dulu yang digunakan dengan cara mengcopy satu folder aplikasi E-faktur ke folder yang aman
  2. Unduh versi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.xhtml sesuai versi komputer kamu
  3. Extract E-Faktur versi terbaru ke dalam folder yang diinginkan (terpisah dari folder versi lama)
  4. Salin folder db dari folder aplikasi lama ke dalam folder folder aplikasi baru dan jalankan ETaxInvoiceUpd.exe
  5. Selesai menjalankan seperti diatas, ya sudah deh jalankan aplikasi baru seperti menjalankan aplikasi yang lama.

    SELAMAT MENCOBA :) :)