RSS

Sabtu, 12 Mei 2012

HUKUM BISNIS


SOAL  LATIHAN !!!
1.    Sebutkan Norma / Kaidah yang beraspek kehidupan pribadi ?
Jawab :  Norma Agama / Kepercayaan dan Norma Kesusilaan

2.    Sebutkan Norma / Kaidah yang beraspek kehidupan antar pribadi ?
Jawab :  Norma Sopan santun dan Norma Hukum

3.    Sebutkan 4 macam Kaidah / Norma ?
Jawab :  Kaidah Agama / Kepercayaan, Kaidah Kesusilaan, Kaidah Sopan Santun, Kaidah Hukum

4.    Apa alasannya meskipun ada kaidah Agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah sopan santun sudah ada, kaidah hukum memang masih di perlukan oleh masyarakat ?
Jawab :    a)  Masih banyak kepentingan manusia yang belum diatur oleh ketiga norma di atas (Norma / kaidah agama, kesusilaan, dan sopan santun )
b)  Sanksi  yang akan diberikan oleh ketiga norma / kaidah di atas dirasakan tidak begitu memberatkan dan untuk norma agama sanksinya akan diterima setelah manusia meninggal.

5.    Apa yang di maksud dengan Hukum itu ?
Jawab :    HMN. Poerwosutjipto ( 1998 : 1 ) menyatakan sebagai berikut  : “ Hukum adalah keseluruhan norma  yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau di anggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. “ dan menurut Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H.,M.A., dan Purnadi purbacaraka, S.H ( 1978 : 12 ) dengan menjelaskan pengertian yang diberikan oleh masyarakat terhadap hukum. Hukum diartikan sebagai : Ilmu pengetahuan, suatu disiplin, kaidah, tata hukum, petugas ( law enforcement officer ), keputusan penguasa, proses pemerintahan, sikap tindak ejeg atau perilaku yang teratur dan nilai – nilai.

6.    Sebutkan sumber – sumber hukum dan jelaskan !
Jawab :   a)      Undang – undang
Merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ( Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1) UUD’1945 )
  b)      Yurisprudensi
yaitu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, yang secara umum memutuskan sesuatu persoalan yang belum ada pengaturannya pada sumber hukum yang lain.
c)     Kebiasaaan
Merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang – ulang dalam hal dan keadaan yang sama. Bila suatu perbuatan manusia telah diterima oleh masyarakat sebagai suatu kebiasaan, dan kebiasaan ini selalu berulang kali dilakukan sehingga perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran ( perasaan hukum ), maka timbullah suatu kebiasaan yang di pandang sebagai hukum.
d)     Perjanjian
merupakan suatu peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu hal sehingga pihak – pihak yang mengadakan perjanjian tersebut terikat oleh isi perjanjian yang mereka buat.
e)     Perjanjian Internasional
adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih ( bilateral atau multilateral ). Perjanjian internasional ini mempunyai kedudukan yang sama dengan undang – undang karena perjanjian dengan negara lain hanya dapat dilakukan dengan persetujuan DPR (Pasal 11 UUD 1945 )
f)     Doktrin / Pendapat para ahli
Mengenai pendapat para ahli hukum, pernah dikenal pendapat umum yang menyatakan bahwa orang tidak boleh menyimpang dari Communis opinio doctorum ( pendapat umum para sarjana ). Oleh karena itu, pendapat para sarjana ( Doktrin ) mempunyai kekuatan mengikat sebagai sumber hukum.

7.    Jelaskan Perbedaan Undang – undang dengan Yurisprudensi ?
Jawab :  a)    Yurisprudensi berisi peraturan yang bersifat konkret ( In Concreto ) karena mengikat orang – orang tertentu saja, sedangkan undang – undang berisi peraturan yang bersifat abstrak (In Abstrakto ) karena mengikat setiap orang / umum.
b)   Yurisprudensi terdiri dari bagian yang memuat identitas para pihak, konsiderans dan diktum, sedangkan undang – undang terdiri dari konsiderans dan diktum / amar ditambah dengan penjelasannya.  ( Perbedaan menurut bentuknya ).

8.    Sebutkan 2 unsur yang diperlukan agar kebiasaan menjadi hukum kebiasaan ?
Jawab :  a)  Syarat Materiil, yaitu adanya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap dan diulang dalam jangka waktu yang lama.
b) Syarat Intelektual, yaitu kebiasaan itu menimbulkan keyakinan bahwa perbuatan tersebut merupakan kewajiban hukum.
c)  Adanya akibat hukum apabila dilanggar.

9.    Apakah yang dimaksud dengan perjanjian bilateral dan multilateral ? Jelaskan !
Jawab :    Perjanjian bilateral adalah perjanjian Internasional yang jumlah peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalamnya terdiri atas dua subjek hukum internasional saja (negara dan / atau organisasi internasional, dsb). Kaidah hukum yang lahir dari perjanjian bilateral bersifat khusus dan bercorak perjanjian tertutup (closed treaty), artinya kedua pihak harus tunduk secara penuh atau secara keseluruhan terhadap semua isi atau pasal dari perjanjian tersebut atau sama sekali tidak mau tunduk sehingga perjanjian tersebut tidak akan pernah mengikat dan berlaku sebagai hukum positif, serta melahirkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku hanyalah bagi kedua pihak yang bersangkutan. Pihak ketiga, walaupun mempunyai kepentingan yang sama baik terhadap kedua pihak atau terhadap salah satu pihak, tidak bisa masuk atau ikut menjadi pihak ke dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian Multilateral, yaitu Perjanjian Internasional yang peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalam perjanjian itu lebih dari dua subjek hukum internasional. Sifat kaidah hukum yang dilahirkan perjanjian multilateral bisa bersifat khusus dan ada pula yang bersifat umum, bergantung pada corak perjanjian multilateral itu sendiri. Corak perjanjian multilateral yang bersifat khusus adalah tertutup, mengatur hal-hal yang berkenaan dengan masalah yang khusus menyangkut kepentingan pihak-pihak yang mengadakan atau yang terikat dalam perjanjian tersebut. Maka dari segi sifatnya yang khusus tersebut, perjanjian multilateral sesungguhnya sama dengan perjanjian bilateral, yang membedakan hanya dari segi jumlah pesertanya semata. Sedangkan perjanjian multilateral yang bersifat umum, memiliki corak terbuka. Maksudnya, isi atau pokok masalah yang diatur dalam perjanjian itu tidak saja bersangkut-paut dengan kepentingan para pihak atau subjek hukum internasional yang ikut serta dalam merumuskan naskah perjanjian tersebut, tetapi juga kepentingan dari pihak lain atau pihak ketiga. Dalam konteks negara, pihak lain atau pihak ketiga ini mungkin bisa menyangkut seluruh negara di dunia, bisa sebagian negara, bahkan bisa jadi hanya beberapa negara saja. Dalam kenyatannya, perjanjian-perjanjian multilateral semacam itu memang membuka diri bagi pihak ketiga untuk ikut serta sebagai pihak di dalam perjanjian tersebut. Oleh karenanya, perjanjian multilateral yang terbuka ini cenderung berkembang menjadi kaidah hukum internasional yang berlaku secara umum atau universal.

10.  Sebutkan pengklasifikasian Hukum !
 Jawab :  a) berdasarkan Fungsi hukum : hukum materiil ( Substantive Law ) dan hukum formil (Objective Law)
    b) berdasarkan Wilayah Berlakunya : Hukum Nasional dan Hukum Internasional
    c) berdasarkan Isinya : Hukum Umum ( Lex Generalis ) dan Hukum Khusus ( Lex Specialis)

11.     Jelaskan perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik !
Jawab :   Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lainnya dalam hubungan keluarga dan masyarakat tanpa adanya campur tangan pemerintah. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur dan menentukan kepentingan perorangan dan mengatur hubungan pemerintah dengan warganya ( kepentingan umum ).

12.     Sebutkan sistematika hukum perdata !
Jawab :    Hukum Perorangan ( Persoonenrecht ), Hukum Benda ( Zakenrecht ), Hukum Perikatan
( Verbintenisenrecht ), Hukum Pembuktian dan Daluwarsa ( Bewijsenveryaaring )

13.     Apakah yang dimaksud subjek hukum itu dan sebutkan 2 macam subjek hukum ?
Jawab : Subjek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/ berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum. Yang menjadi subjek hukum adalah orang / manusia pribadi dan badan hukum yang terdiri dari badan hukum publik, badan hukum privat seperti PT, Koperasi, yayasan, dan lain – lain.

14.     Sebutkan Pembagian benda yang terpenting !
Jawab :  hal yang termasuk benda menurut hukum adalah segala sesuatu yang dapat dihaki, baik benda – benda yang terlihat ( nyata ) maupun benda – benda yang tidak dapat dilihat., namun yang terpenting adalah pembagian benda atas benda bergerak dan benda yang tidak bergerak. Hal ini penting disebabkan karena masing – masing benda tersebut mempunyai akibat – akibat penting pula dalam hukum ( khususnya hukum bisnis ) terutama yang berkaitan dengan cara penyerahannya.
·           Suatu benda dapat tergolong benda yang tak bergerak karena sifatnya, tujuan pemakainannya dan di tentukan sendiri oleh undang – undang ( Soebekti, 1994 : 61 -62 )
·           Suatu benda dapat tergolong benda bergerak karena sifatnya atau ditentukan sendiri oleh undang – undang.

15.     Apakah yang di maksud dengan kepemilikan “ Ikutan “ ?
Jawab :    ikutan ( Natreking ) yaitu cara memiliki benda atau barang atau tumbuh – tumbuhan yang tumbuh dan berkembang dengan sendirinya di atas tanah milik seseorang.

16.     Apa yang dimaksud dengan perikatan ? dan sebutkan unsur – unsur dari perikatan !
Jawab :    perikatan adalah : “ suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek – subjek hukum;  sehubungan dengan itu, seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap pihak lain” ( R. Setiawan, 1987 : 2 )
Unsur – unsurnya  : adanya hubungan hukum, antara seorang dengan satu atau beberapa orang, melakukan atau tidak melakukan dan memberikan sesuatu.

17.     Ada 2 macam perikatan, dari keduanya yang mana yang terpenting menurut kegiatan bisnis ??
Jawab :    Dalam kegiatan bisnis, jenis perikatan yang terpenting adalah perikatan yang lahir karena perjanjian. Menurut Subekti ( 1987 : 1 ), “ perjanjian adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau lebih,  berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain dan pihak yang lain tersebut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu”.

18.     Apakah yang dimaksud dengan Pacta Sun Servanda ?
Jawab :    adalah suatu kontrak atau perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagi para pihak yang membuatnya ( Pasal 1338 KUH Perdata, yang berbunyi sebagai berikut : “semua persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan – alasan yang oleh undang – undang dinyatakan cukup untuk itu”. “Persetujuan – persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik” ).

19.     Suatu perjanjian yang sah di perlukan 4 syarat, sebutkan 4 syarat itu !
Jawab :   ( Pasal 1320 KUHPerdata ) perizinan yang bebas dari orang – orang yang mengikatkan diri ( adanya sepakat ), kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, suatu hal tertentu, suatu sebab ( oorzaak ) yang halal artinya tidak terlarang.

20.     Apa yang dimaksud dengan perjanjian ?
Jawab :    perjanjian adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau lebih,  berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain dan pihak yang lain tersebut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu, menurut Subekti ( 1987 : 1 )

0 komentar:

Posting Komentar