SOAL LATIHAN !!!
1. Sebutkan
Norma / Kaidah yang beraspek kehidupan pribadi ?
Jawab : Norma Agama /
Kepercayaan dan Norma Kesusilaan
2. Sebutkan
Norma / Kaidah yang beraspek kehidupan antar pribadi ?
Jawab : Norma Sopan santun dan Norma Hukum
3. Sebutkan
4 macam Kaidah / Norma ?
Jawab : Kaidah Agama / Kepercayaan, Kaidah Kesusilaan,
Kaidah Sopan Santun, Kaidah Hukum
4. Apa
alasannya meskipun ada kaidah Agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah sopan santun
sudah ada, kaidah hukum memang masih di perlukan oleh masyarakat ?
Jawab : a) Masih banyak kepentingan manusia yang belum
diatur oleh ketiga norma di atas (Norma / kaidah agama, kesusilaan, dan sopan
santun )
b) Sanksi yang akan diberikan oleh ketiga norma /
kaidah di atas dirasakan tidak begitu memberatkan dan untuk norma agama
sanksinya akan diterima setelah manusia meninggal.
5. Apa
yang di maksud dengan Hukum itu ?
Jawab : HMN. Poerwosutjipto ( 1998 : 1
) menyatakan sebagai berikut
: “ Hukum adalah keseluruhan norma
yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang
menetapkan hukum, dinyatakan atau di anggap sebagai peraturan yang mengikat
bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat dengan tujuan untuk mengadakan
suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. “ dan menurut Prof.
Dr. Soerjono Soekanto, S.H.,M.A., dan Purnadi purbacaraka, S.H ( 1978 : 12 )
dengan menjelaskan pengertian yang diberikan oleh masyarakat terhadap hukum.
Hukum diartikan sebagai : Ilmu pengetahuan, suatu disiplin, kaidah, tata hukum,
petugas ( law enforcement officer ), keputusan penguasa, proses pemerintahan,
sikap tindak ejeg atau perilaku yang teratur dan nilai – nilai.
6. Sebutkan
sumber – sumber hukum dan jelaskan !
Jawab : a) Undang –
undang
Merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat ( Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1) UUD’1945 )
b) Yurisprudensi
yaitu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
yang secara umum memutuskan sesuatu persoalan yang belum ada pengaturannya pada
sumber hukum yang lain.
c) Kebiasaaan
Merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang – ulang dalam hal dan
keadaan yang sama. Bila suatu perbuatan manusia telah diterima oleh masyarakat
sebagai suatu kebiasaan, dan kebiasaan ini selalu berulang kali dilakukan
sehingga perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai
pelanggaran ( perasaan hukum ), maka timbullah suatu kebiasaan yang di pandang
sebagai hukum.
d) Perjanjian
merupakan suatu peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak
yang lain untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu hal sehingga pihak –
pihak yang mengadakan perjanjian tersebut terikat oleh isi perjanjian yang
mereka buat.
e) Perjanjian Internasional
adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih ( bilateral
atau multilateral ). Perjanjian internasional ini mempunyai kedudukan yang sama
dengan undang – undang karena perjanjian dengan negara lain hanya dapat
dilakukan dengan persetujuan DPR (Pasal 11 UUD 1945 )
f) Doktrin / Pendapat para ahli
Mengenai pendapat para ahli hukum, pernah dikenal pendapat umum yang
menyatakan bahwa orang tidak boleh menyimpang dari Communis opinio doctorum (
pendapat umum para sarjana ). Oleh karena itu, pendapat para sarjana ( Doktrin
) mempunyai kekuatan mengikat sebagai sumber hukum.
7.
Jelaskan Perbedaan Undang – undang dengan
Yurisprudensi ?
Jawab :
a) Yurisprudensi berisi
peraturan yang bersifat konkret ( In Concreto ) karena mengikat orang – orang
tertentu saja, sedangkan undang – undang berisi peraturan yang bersifat abstrak
(In Abstrakto ) karena mengikat setiap orang / umum.
b) Yurisprudensi terdiri dari bagian yang memuat identitas para pihak,
konsiderans dan diktum, sedangkan undang – undang terdiri dari konsiderans dan
diktum / amar ditambah dengan penjelasannya.
( Perbedaan menurut bentuknya ).
8.
Sebutkan 2 unsur yang diperlukan agar kebiasaan
menjadi hukum kebiasaan ?
Jawab : a)
Syarat Materiil, yaitu adanya kebiasaan atau tingkah laku yang
tetap dan diulang dalam jangka waktu yang lama.
b) Syarat
Intelektual, yaitu kebiasaan itu menimbulkan keyakinan bahwa perbuatan
tersebut merupakan kewajiban hukum.
c) Adanya akibat hukum apabila dilanggar.
9.
Apakah yang dimaksud dengan perjanjian bilateral
dan multilateral ? Jelaskan !
Jawab : Perjanjian
bilateral adalah perjanjian Internasional yang jumlah peserta atau
pihak-pihak yang terikat di dalamnya terdiri atas dua subjek hukum
internasional saja (negara dan / atau organisasi internasional, dsb). Kaidah
hukum yang lahir dari perjanjian bilateral bersifat khusus dan bercorak
perjanjian tertutup (closed treaty), artinya kedua pihak harus tunduk secara
penuh atau secara keseluruhan terhadap semua isi atau pasal dari perjanjian
tersebut atau sama sekali tidak mau tunduk sehingga perjanjian tersebut tidak
akan pernah mengikat dan berlaku sebagai hukum positif, serta melahirkan
kaidah-kaidah hukum yang berlaku hanyalah bagi kedua pihak yang bersangkutan. Pihak
ketiga, walaupun mempunyai kepentingan yang sama baik terhadap kedua pihak atau
terhadap salah satu pihak, tidak bisa masuk atau ikut menjadi pihak ke dalam
perjanjian tersebut.
Perjanjian Multilateral, yaitu Perjanjian Internasional
yang peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalam perjanjian itu lebih dari
dua subjek hukum internasional. Sifat kaidah hukum yang dilahirkan perjanjian
multilateral bisa bersifat khusus dan ada pula yang bersifat umum, bergantung
pada corak perjanjian multilateral itu sendiri. Corak perjanjian multilateral
yang bersifat khusus adalah tertutup, mengatur hal-hal yang berkenaan dengan
masalah yang khusus menyangkut kepentingan pihak-pihak yang mengadakan atau
yang terikat dalam perjanjian tersebut. Maka dari segi sifatnya yang khusus
tersebut, perjanjian multilateral sesungguhnya sama dengan perjanjian
bilateral, yang membedakan hanya dari segi jumlah pesertanya semata. Sedangkan
perjanjian multilateral yang bersifat umum, memiliki corak terbuka. Maksudnya,
isi atau pokok masalah yang diatur dalam perjanjian itu tidak saja
bersangkut-paut dengan kepentingan para pihak atau subjek hukum internasional
yang ikut serta dalam merumuskan naskah perjanjian tersebut, tetapi juga
kepentingan dari pihak lain atau pihak ketiga. Dalam konteks negara, pihak lain
atau pihak ketiga ini mungkin bisa menyangkut seluruh negara di dunia, bisa
sebagian negara, bahkan bisa jadi hanya beberapa negara saja. Dalam
kenyatannya, perjanjian-perjanjian multilateral semacam itu memang membuka diri
bagi pihak ketiga untuk ikut serta sebagai pihak di dalam perjanjian tersebut.
Oleh karenanya, perjanjian multilateral yang terbuka ini cenderung berkembang
menjadi kaidah hukum internasional yang berlaku secara umum atau universal.
10. Sebutkan pengklasifikasian Hukum !
Jawab : a) berdasarkan Fungsi hukum : hukum
materiil ( Substantive Law ) dan hukum formil (Objective Law)
b) berdasarkan Wilayah Berlakunya :
Hukum Nasional dan Hukum Internasional
c) berdasarkan
Isinya : Hukum Umum ( Lex Generalis ) dan Hukum Khusus ( Lex Specialis)
11.
Jelaskan perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik
!
Jawab : Hukum Privat adalah hukum
yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lainnya
dalam hubungan keluarga dan masyarakat tanpa adanya campur tangan pemerintah. Hukum
Publik adalah hukum yang mengatur dan menentukan kepentingan
perorangan dan mengatur hubungan pemerintah dengan warganya ( kepentingan umum
).
12.
Sebutkan sistematika hukum perdata !
Jawab :
Hukum Perorangan ( Persoonenrecht ), Hukum Benda ( Zakenrecht ), Hukum
Perikatan
( Verbintenisenrecht ), Hukum Pembuktian dan Daluwarsa (
Bewijsenveryaaring )
13.
Apakah yang dimaksud subjek hukum itu dan
sebutkan 2 macam subjek hukum ?
Jawab : Subjek Hukum adalah sesuatu
yang menurut hukum berhak/ berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa
yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum. Yang menjadi subjek
hukum adalah orang / manusia pribadi dan badan hukum yang terdiri dari badan
hukum publik, badan hukum privat seperti PT, Koperasi, yayasan, dan lain –
lain.
14.
Sebutkan Pembagian benda yang terpenting !
Jawab : hal
yang termasuk benda menurut hukum adalah segala sesuatu yang dapat dihaki, baik
benda – benda yang terlihat ( nyata ) maupun benda – benda yang tidak dapat
dilihat., namun yang terpenting adalah pembagian benda atas benda bergerak dan
benda yang tidak bergerak. Hal ini penting disebabkan karena masing – masing
benda tersebut mempunyai akibat – akibat penting pula dalam hukum ( khususnya
hukum bisnis ) terutama yang berkaitan dengan cara penyerahannya.
·
Suatu benda dapat tergolong benda yang tak
bergerak karena sifatnya, tujuan pemakainannya dan di tentukan sendiri oleh
undang – undang ( Soebekti, 1994 : 61 -62 )
·
Suatu benda dapat tergolong benda bergerak
karena sifatnya atau ditentukan sendiri oleh undang – undang.
15. Apakah
yang di maksud dengan kepemilikan “ Ikutan “ ?
Jawab : ikutan ( Natreking ) yaitu cara
memiliki benda atau barang atau tumbuh – tumbuhan yang tumbuh dan berkembang
dengan sendirinya di atas tanah milik seseorang.
16. Apa
yang dimaksud dengan perikatan ? dan sebutkan unsur – unsur dari perikatan !
Jawab : perikatan adalah : “
suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek – subjek hukum; sehubungan dengan itu, seorang atau beberapa
orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu terhadap pihak lain” ( R. Setiawan, 1987 : 2 )
Unsur
– unsurnya : adanya hubungan
hukum, antara seorang dengan satu atau beberapa orang, melakukan atau tidak
melakukan dan memberikan sesuatu.
17. Ada
2 macam perikatan, dari keduanya yang mana yang terpenting menurut kegiatan
bisnis ??
Jawab : Dalam kegiatan bisnis,
jenis perikatan yang terpenting adalah perikatan yang lahir karena perjanjian.
Menurut Subekti ( 1987 : 1 ), “ perjanjian adalah suatu perhubungan hukum
antara dua orang atau lebih, berdasarkan
mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain dan pihak
yang lain tersebut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu”.
18. Apakah
yang dimaksud dengan Pacta Sun Servanda ?
Jawab : adalah suatu kontrak atau perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagi para pihak yang
membuatnya ( Pasal 1338 KUH Perdata, yang berbunyi sebagai berikut : “semua
persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah
pihak, atau karena alasan – alasan yang oleh undang – undang dinyatakan cukup
untuk itu”. “Persetujuan – persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik” ).
19. Suatu
perjanjian yang sah di perlukan 4 syarat, sebutkan 4 syarat itu !
Jawab : ( Pasal 1320 KUHPerdata )
perizinan yang bebas dari orang – orang yang mengikatkan diri ( adanya sepakat
), kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, suatu hal tertentu, suatu sebab (
oorzaak ) yang halal artinya tidak terlarang.
20. Apa
yang dimaksud dengan perjanjian ?
Jawab : perjanjian adalah suatu
perhubungan hukum antara dua orang atau lebih,
berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang
lain dan pihak yang lain tersebut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu,
menurut Subekti ( 1987 : 1 )
0 komentar:
Posting Komentar