RSS

Senin, 16 Oktober 2017

NOMOR FAKTUR TIDAK DITEMUKAN SAAT RETUR PEMBELIAN TRANSAKSI SEBELUM DIGUNAKANNYA E-FAKTUR

Hai temanzzz,

kemarin aku sempat kebingungan saat melakukan transaksi Retur Pembelian untuk transaksi sebelum digunakan E-faktur di aplikasi E-Faktur versi terbari versi 2.0 yang baru di updated kemarin. Saat input dan enter muncul seperti gambar di bawah ini :


Akhirnya untuk memecahkan masalah ini, saya telpon kring pajak di nomor 1-500-200 dan diangkat oleh operator bernama Pak Habibi, katanya untuk solusinya adalah faktur pajak yang mau diretur itu harus diinput dulu dan diapproval ke DJP, karena untuk retur aplikasi butuh induknya (Data Faktur yang mau di retur), sedangkan transaksi terjadi sebelum adanya aplikasi E-faktur jadinya harus dimasukan dulu data tersebut yang mau diretur ke aplikasi efaktur lalu di approval (caranya sama seperti kita input faktur pajak masukan biasa ke icon pajak masukan --> Klik Faktur - Pajak Masukan - Administrasi Faktur - Rekam Faktur - Upload Faktur). Setelah berhasil di upload karena transaksi dibawah tahun pemakaian E-Faktur, maka keterangannya adalah "Bukan E-Tax". Setelah itu lanjut masuk ke Retur Pembelian - Administrasi Nota Retur - Rekam Retur - Simpan - Upload Retur. Kekurangannya adalah karena transaksi yang diretur dibawah tahun digunakannya E-Faktur maka atas retur yang di upload tersebut tidak bisa di cetak pdf dan berketerangan "Bukan Faktur E-tax". Jadi untuk memberikan bukti dan data ke pihak penjual bahwa kita mau retur, maka kita sebagai pihak pembeli membuat Nota Retur - Debit Note ke pihak Penjual secara manual dan tertulis yang ditanda tangani pihak yang berwenang dalam perusahaan, setelah itu kita berikan kepada pihak penjual agar penjual pun menginput nomor retur atas transaksi yang diretur dan upload retur tersebut sebagai retur penjualan bagi pihak penjual dan masuk ke dalam SPTnya.

Seperti itu kisahku hari ini, dan kuucapkan terima kasih kring pajak terima kasih pak Habibi :) :), dirimu menjadi jawaban atas kebingunganku untuk kasus ini :) ....

Minggu, 01 Oktober 2017

RELEASE E-FAKTUR VERSI TERBARU 2.0.0.0

tangga 01 oktober adalah tanggal dimana orang - orang seperti saya yang bergulat dengan pajak harus sibuk mengupdated aplikasi E-Fakturnya dengan versi terbari, Kalian bingung mau update E-FAKTUR versi terbaru gimana ?

sebenarnya sih kalau internet kamu kenceng dan top cerr sih dengan auto updated bisa sih, buka aplikasi E-Faktur lama sudah terotomatis update sendiri, tapi karena seluruh indonesia buka E-faktur untuk update jadinya lola dan lemoott hingga muncul seperti dibawah ini :
Jangan bingung dan gunda gulana, ada cara manualnya kok :) seperti dibawah ini :
  1. Backup E-Faktur dulu yang digunakan dengan cara mengcopy satu folder aplikasi E-faktur ke folder yang aman
  2. Unduh versi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.xhtml sesuai versi komputer kamu
  3. Extract E-Faktur versi terbaru ke dalam folder yang diinginkan (terpisah dari folder versi lama)
  4. Salin folder db dari folder aplikasi lama ke dalam folder folder aplikasi baru dan jalankan ETaxInvoiceUpd.exe
  5. Selesai menjalankan seperti diatas, ya sudah deh jalankan aplikasi baru seperti menjalankan aplikasi yang lama.

    SELAMAT MENCOBA :) :)

Senin, 24 Juli 2017

The type initializer for: 'crystaldecision.crystalreports.engine.reportdocum ent 'threw an exception'

Aku menggunakan espt pph 21. v.2.2.0.0, di windows 7 x64.
sampai saat ini tidak bisa mencetak spt, yang keluar error dan muncul tulisan "The type initializer for:
'crystaldecision.crystalreports.engine.reportdocum ent 'threw an exception'", teman - teman pernah mengalaminya ?
Solusinya adalah cukup instal lagi Crystal Report yang 32 bit juga karena untuk windows 64bit, tetap menggunakan Crystal Report 32bit. Crystal reportnya sudah ada dalam package setup e-SPT Masa 21-26 2014 tinggal diekstrak saja menggunakan Winrar atau 7zip


SEMOGA MEMBANTU :) :)

Minggu, 23 Juli 2017

YOUR CONNECTION IS NOT PRIVATE ?

pernah mengalami kesulitan saat meminta nomor seri faktur pajak ? ya tadi pagi aku ada masalah saat meminta nomor seri faktur pajak, saat log in di efaktur.pajak.go.id muncul layar dengan tulisan "Your Connection is not private" (saya pake browser Google Chrome)
sepertinya hal ini terjadi karena antivirus yang kita pakai di komputer memprotect aplikasi yang kita buka, sehingga muncul hal seperti itu. setelah dikotak katik akhirnya aku dapat kan solusinya walau jalan pintas yaitu dengan mengklik "ADVANCED"lalu pilih dan klik "Proceed to efaktur.pajak.go.id (unsafe)
daaaannn jeng jeng jeng jeeeng, berhasil untuk masuk ke e-faktur pajak.go.id guys,
dan ada solusi lain adalah ganti browser yang lain dan remove sertifikat elektronik di browser yang lama dan di upload kembali sertifikat elektronik di browser yang baru, dijamin pasti sudah muncul seperti gambar diatas lagi.



SEMOGA MEMBANTU yaaa :), salam super pajak loverss :)

Senin, 17 Juli 2017

SOLUSI Error saat membuka E-SPT PPh 23 : Component "MSCOMCTL.OCX" of one of its dependences not correctly registered a file is missing or invalid

Teman - teman pernahkah mengalami hal ini disaat membuka aplikasi E-SPT PPh Ps. 23 ?
tenang, aku ada solusinya dan berhasil aku lakukan yaitu dengan membuka aplikasi installer E-SPTnya terus klik kanan Run As Administrator, lalu dengan cepat aplikasi dapat terbuka kembali deeh, semoga bermanfaat