RSS

Selasa, 17 April 2012

MATERI PPN 1

Pengertian PPN
PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan BKP ( Barang Kena Pajak ) atau JKP ( Jasa Kena Pajak ) yang dilakukan oleh PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) di dalam daerah pabean atau atas impor BKP. Apabila dalam penyerahan dan / atau impor BKP yang tergolong mewah, maka atas penyerahan BKP yang tergolong mewah tersebut disamping dikenakan PPN juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPn.BM ). Dengan demikian dalam definisi atau pengertian PPN terkandung beberapa unsur :
  1. Penyerahan BKP / JKP
  2. Dilakukan oleh PKP ( Pengusaha Kena Pajak )
  3. Di dalam Daerah Pabean
  4. Impor BKP

Unsur - Unsur Pemungutan PPN :
  1. Adanya suatu penyerahan kena pajak
  2. yang diserahkan adalah BKP / JKP
  3. Yang menyerahkan adalah PKP atau pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP
  4. Penyerahan BKP / JKP berada dalam kegiatan usaha atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan
  5. penyerahan tersebut terjadi / dilakukan dalam Daerah Pabean.

Dasar Hukum Pemungutan PPN :
  1. UUD 1945
  2. UU PPN & PPn.BM ( Undang - undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang No. 11 Tahun 1994 dan Undang - undang No. 18 Tahun 2000, terakhir merupakan perubahan ketiga dengan Undang - Undang No. 42 tahun 2009 )
  3. Peraturan Pelaksana ( Peraturan Menteri Keuangan RI & Peraturan Direktur Jenderal Pajak )

Istilah - istilah Perpajakannya :
  1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat - tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang - Undang yang mengatur mengenai kepabeanan. ( UU no. 42 tahun 2009 pasal 1 angka 1 )
  2. Barang kena pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang - Undang ini ( UU NO. 42 tahun 2009 pasal 1 angka 3 )
  3. Jasa Kena Pajak adalah Jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang - Undang ini ( UU NO. 42 tahun 2009 pasal 1 angka 6 )
  4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak. ( UU NO. 42 tahun 2009 pasal 1 angka 4 ). Lebih detailnya adalah setiap kegiatan penyerahan Barang kena pajak yang berupa barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenai pajak menurut UU NO. 42 tahun 2009.
  5. Impor adalah setiap kegiatan memasukan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.( UU NO. 42 tahun 2009 pasal 1 angka 9 )
  6. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. ( UU NO.42 tahun 2009 pasal 1 angka 14 )
  7. Pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang - undang ini ( UU NO. 42 tahun 2009 pasal 1 angka 15 )
" Istilah - istilah lainnya dapat ditemui di UU NO. 42 TAHUN 2009 PASAL 1 "


Karakteristik PPN :
  1. PPN merupaka PTL ( Pajak Tidak Langsung ) : Dimana antara pemikul beban pajak (Pembeli  BKP  atau Penerima BKP ) dengan penanggung jawab atas pembayaran pajak ( PKP atau Penjual BKP / Pengusaha JKP ) ke kas negara berada pada pihak yang berbeda, dalam kata lain jika kalau dilihat secara ekonomisnya beban pajak dialihkan kepada pihak lain yaitu pihak yang akan mengkonsumsi barang atau jasa yang menjadi objek pajak. sedangkan kalau dilihat secara yuridisnya tanggung jawab  pembayaran pajak ke kas negara bukan pada pihak yang memikul beban pajak.
  2. Pajak Objektif : suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh faktor objektif yaitu adanya "TATBESTAND" ( Keadaan, Perbuatan - perbuatan dan peristiwa - peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak / objek pajak).
  3. Multi Stage Tax : PPN dikenakan pada setiap transaksi yang dilakukan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun distribusi. contohnya dalam setiap penyerahan yang menjadi objek pajak PPN mulai dari tingkat pabrikan ( manufacture ) kemudian ditingkat pedagang besar sampai pedagang pengecer ( retailer ) dikenakan PPN. 
  4. Pajak terutang dihitung atas nilai tambah dengan cara menggunakan salah satu metode penghitungan : Addition Method ( PPN dihitung dari penjumlahan seluruh unsur nilai tambah dikalikan tarif yang berlaku. ), Subtraction Method ( PPN dihitung dari selisih antara harga jual dengan harga beli dikalikan tarif ), dan Credit Method / Indirect Subtraction Method ( PPN dihitung dari selisih antara PPN yang dibayar dengan PPN yang dipungut. * indonesia menerapkan metode ini)
  5. Mekanisme pemungutan PPN menggunakan Faktur Pajak dimana sebagai konsekuensi penggunaan kredit pajak untuk menghitung PPN yang terutang maka setiap penyerahan BKP atau JKP yang bersangkutan diwajibkan untuk  membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan pajak. ( UU NO. 42 TAHUN 2009 Pasal 13 )
  6. PPN adalah pajak atas konsumsi umum Dalam Negeri ( dimana dalam hal ini sesuai dengan "Destination Principle" yang digunakan dalam pengenaan PPN yaitu PPN dikenakan ditempat tujuan barang atau jasa akan dikonsumsi. )
  7. PPN indonesia menganut Tarif Tunggal ( Single Rate ) ( UU NO. 42 TAHUN 2009 Pasal 7 )
  8. PPN bersifat Netral : Penerapannya sama dengan "Destination Principle "
  9. Tidak menimbulkan Pajak Ganda : PPN dipungut atas nilai tambah saja. Nilai Tambah adalah suatu nilai yang merupakan hasil penjumlahan biaya produksi atau distribusi yang meliputi penyusutan, bunga modal, gaji / upah yang dibayarkan, telpon, listrik, pengeluaran lainnya, laba yang diharapkan oleh pengusaha dan lain - lain. Nilai tambah di bidang perdagangan dapat juga diartikan sebagai selisih harga jual dengan harga beli barang dagangan.

Objek PPN ---------> Diatur di UU NO. 42 Tahun 2009 Pasal 4, Pasal 16C, & Pasal 16D

Yang termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak dan yang tidak termasuk dalma pengertian penyerahan barang kena pajak --------> diatu di UU NO. 42 Tahun 2009 Pasal 1A ayat 1 & ayat 2.


Kewajiban Pengusaha Kena Pajak :
  1. Melaporkan Usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ( UU KUP NO. 28 Tahun 2007  Pasal 2 ayat 2 )
  2. Memungut PPN dan PPn.BM
  3. Menyetor PPN dan PPn.BM Terutang-------> paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak ( UU KUP NO. 28 Tahun 2007 Pasal 9 ayat 1 )
  4. Melaporkan PPN dan PPn.BM terutang-------> penyampaian SPT Masa PPN paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Kewajiban tersebut diatas tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri keuangan, kecuali kalau pengusaha kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak ( UU NO. 42 Tahun 2009 Pasal 3A ayat 1a & 2 )

Kriteria Pengusaha Kecil diatur dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.03/2010 tanggal 23 Maret 2010.

Saat Terutang  PPN --------> Diatur di UU NO. 42 Tahun 2009 Pasal 11 ayat 1  huruf a - h dan 2

Tempat Terutangnya PPN--------> Diatur di UU NO. 42 Tahun 2009 Pasal 12.







0 komentar:

Posting Komentar