RSS

Jumat, 14 Agustus 2015

PTKP BARU - Per 1 Juli 2015



Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 122/Pmk.010/2015 Yaitu Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, rasanya saya tidak seru kalau tidak membuat blog mengenai hal ini. Sesuai dengan peraturan tersebut Per 1 Juli 2015 PTKP menjadi naik dari sebelumnya, sebagai berikut :
a.         Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b.        Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c.   Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
d.        Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Begitu menggembirakannya ya peraturan ini, membawa angin segar bagi para pekerja di Indonesia karena dengan dinaikkannya PTKP ini, pemotongan terhadap penghasilan gaji (PPh Ps. 21) mereka jadi kecil dan take home pay pegawai itu sendiri ada penambahan dari sebelumnya. Bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah  Rp 3.000.000,- tidak dipungut pajak penghasilan. Kenaikan PTKP ini merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong tingkat konsumsi dan pertumbuhan ekonomi: meningkatkan daya beli masyarakat, meningkatkan konsumsi masyarakat, meningkatkan pembentukan modal tetap bruto  (PMTB), pertumbuhan lapangan kerja.

Adapun Juklak yang telah diterbitkan terkait dengan kenaikan PTKP  ini yaitu Per-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, jasa dan Kegiatan Orang Pribadi. Perdirjen ditandatangani hari jumat kemarin tanggal 7 Agustus 2015. Sebelum itu keluar, sudah terbit juga siaran pers dari Direktur P2Humas tanggal 27 Juli 2015 yang isinya memberikan gambaran pembetulan SPT Masa PPh 21 Januari-Juni 2015.


Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka penghitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2015 berlaku ketentuan sebagai berikut: (dikutip dari Per-32/PJ/2015 Bab  X Aturan Peralihan Pasal 27) 
  1. Penghitungan dan penyetoran PPh Pasal 21 serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2015 dihitung dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015;
  2. PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 yang telah dihitung, disetor, dan dilaporkan dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21, dan dalam hal terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2015 sampai dengan Desember 2015; dan
  3. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan berdasarkan Peraturan ini.
Untuk Jelasnya Perhitungan PPh Ps. 21 ini, saya juga mempelajari di blog ini http://amsyong.com/2015/08/cara-merubah-ptkp-pada-e-spt-pph-21-dan-pembetulan-spt-pph-21-3/

Semoga Bermanfaat !!!
SEMANGAT BELAJAR PAJAK !!!

0 komentar:

Posting Komentar