RSS

Rabu, 20 Juni 2012

Kenangan Makalah Lomba Debat Pajak "Dampak Kenaikan PTKP"


BAB I
PENDAHULUAN


1.  Latar belakang
Penghasilan tidak kena pajak atau PTKP adalah batas minimum yang wajib dipenuhi oleh seseorang untuk dapat hidup layak sehingga tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. PTKP adalah pengurang penghasilan bruto untuk menghitung PPh terutang wajib pajak orang pribadi dalam negeri. PTKP merupakan salah satu fasilitas dalam pelaksanaan kewajiban pajak penghasilan, PTKP dapat diberikan dalam jumlah tetap ataupun variatif. Di Indonesia, PTKP bersifat variatif disesuaikan dengan kondisi wajib pajak yang bersangkutan. Wajib pajak yang telah menikah dan belum menikah ataupun yang telah memiliki anak memiliki jumlah yang berbeda secara proporsional. Pemerintah dalam menetapkan PTKP umumnya memperhatikan upah minimum provinsi di Indonesia secara keseluruhan. Provinsi Jakarta adalah provinsi yang sering kali menjadi tolok ukur dalam penetapan ini. Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat maka ketentuan yang mengatur besaran PTKP seringkali diubah atau disesuaikan, yaitu sebagai berikut :
Tabel Ringkasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)


UU No. 7 TAHUN 1983
UU No.10
TAHUN 1994
UU No.17
TAHUN
 2000
Untuk diri Wajib Pajak (WP)
960.000
1.728.000
2.880.000
12.000.000
13.200.000
Tambahan untuk WP kawin
480.000
864.000
1.440.000
1.200.000
1.200.000
Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
960.000
1.728.000
2.880.000
12.000.000
13.200.000
Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak 3 orang
480.000
864.000
1.440.000
1.200.000
1.200.000

Berlaku sejak 1 Januari 1984
Berlaku sejak 1 Januari 1995
Berlaku sejak 1 Januari 2001
Berlaku sejak 1 Januari 2005
Berlaku sejak 1 Januari 2006

Dan terakhir pada tanggal 23 September 2008, DPR telah mengesahkan RUU PPh yang baru menjadi Undang-Undang PPh yaitu Undang-Undang PPh No.36 tahun 2008, dan sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2009. Berdasarkan perubahan tersebut, maka besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun telah ditetapkan seperti pada tabel berikut:

Keterangan
Nilai PTKP
Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan
Rp  15.840.000,-
Tambahan untuk Wajib Pajak yang  telah menikah
Rp      1.320.000,-
Tambahan untuk istri yang penghasilan digabung dengan penghasilan suami.
Rp  15.840.000,-
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Rp      1.320.000,-

Dalam rangka memperingati hari buruh Internasional sebagai salah satu kado buruh,  Pemerintah berencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disebut PTKP dari Rp 15.840.000 setahun atau Rp 1.320.000 sebulan menjadi Rp 24.000.000 setahun atau Rp 2.000.000 sebulan. Rencana ini merupakan strategi pemerintah dalam melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah  dan kesepakatan diambil dengan pertimbangan, beban ekonomi masyarakat perlu dikurangi melalui keringanan PPh. Namun masih ada pihak yang menilai kebijakan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan buruh dan karyawan karena selama ini upah buruh pun jauh di bawah PTKP. Sementara menurut pengamat perpajakan kenaikan batas PTKP menjadi Rp 24.000.000 setahun akan memberi dampak positif yakni terdongkraknya daya beli masyarakat. Pasalnya, uang yang seharusnya digunakan untuk membayar pajak bisa dibelanjakan bagi keperluan lain. Daya beli ( Purchasing Power ) masyarakat akan naik sekitar 30% sehingga masyarakat terhibur dari (ketidakpastian) kenaikan harga BBM dan inflasi. Masyarakat akan lebih leluasa berbelanja sehingga sektor ekonomi dari konsumsi naik. Pengamat ekonomi yang juga Dekan FEUI, Bambang Brodjonegoro, juga menghimbau agar penetapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus memperhatikan daya beli masyarakat, agar tidak mengurangi konsumsi rumah tangga yang pada akhirnya memangkas pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, usulan PTKP pemerintah sebesar Rp15.840.000 per tahun atau 1.320.000 per bulan dianggap terlalu rendah, karena harga barang-barang kebutuhan di kota-kota besar terus meningkat. Maka dari itu Pemerintah akan lakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah reses, terkait dengan rencana dinaikannya batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 24.000.000 per tahun, sebelum pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sesuai dengan Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan penyesuaian besarnya PTKP ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah dikonsultasikan dengan DPR. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa yakin bahwa DPR tentu saja akan menyetujui kenaikan batas PTKP ini dengan mempertimbangkan kesejahteraan dari para masyarakat berpenghasilan kecil. Meski demikian, pemerintah memang harus menanggung resiko karena akan memiliki implikasi negatif terhadap pendapatan negara khususnya penerimaan pajak sebagai dampak apabila rencana atas kebijakan Penetapan PTKP baru telah terealisasi dan telah disetujui oleh DPR yang mengacu pada adanya tuntutan perubahan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi ekonomi khususnya beban harga kebutuhan pokok yang sudah mengalami peningkatan. Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka makalah ini mengambil judul “Dampak Adanya Kebijakan Penetapan PTKP  Baru Untuk Meningkatkan Target Penerimaan Pajak “.






2.  Rumusan masalah
Dari latar belakang atas rencana pemerintah menaikkan batas PTKP yang menuai berbagai argumen, maka rumusan masalah yang dapat diangkat disini adalah :
a)    Apakah dampak dari kenaikan PTKP bila rencana tersebut direalisasikan?
b)   Apakah PTKP itu perlu dinaikan?
c)    Apa tindakan antisipasi yang dilakukan pemerintah atas dampak yang mempengaruhi besarnya penerimaan negara yaitu pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri jika PTKP naik?

3.   Tujuan Penulisan
Mengetahui apakah rencana pemerintah menaikkan PTKP merupakan kebijakan yang tepat atau tidak, dan mengetahui dampak dari kenaikan PTKP bila rencana tersebut terealisasi serta mencari berbagai alternatif kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah atas dampak yang terjadi yaitu yang mempengaruhi besarnya penerimaan negara atas pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri bila benar – benar terealisasi.

4.       Manfaat Penulisan
Menambah wawasan dan memberikan informasi kepada pembaca mengenai dampak adanya kebijakan penetapan PTKP baru terhadap peningkatan penerimaan pajak.

5.       Metode Penulisan
Dalam penulisan makalah ini, penulis menggunakan metode kepustakaan dengan mengambil referensi dari internet , berbagai surat kabar, pendapat masyarakat umum dan argumen para pakar di bidang perpajakan dan kebijakan publik sehingga makalah ini layak dikatakan berkualitas.




BAB II
PEMBAHASAN


1.  Definisi pajak
Salah satu penerimaan negara yaitu bersumber dari pajak, dimana pajak itu menurut pasal 1 ayat 1 UU KUP no. 28 tahun 2007 berbunyi “ Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat ”. Kontribusi pajak terhadap APBN lebih dari 70%, salah satunya atas pengenaan pajak penghasilan bagi orang pribadi dan badan.

2.  Pajak Penghasilan
Berdasarkan UU No 36 Tahun 2008 pasal 1, “Pajak Penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak”.
Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun. Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan sumber potensi perpajakan yang penting dalam suatu sistem perpajakan, karena Wajib Pajak Orang Pribadi adalah pelaku utama dalam sistem perekonomian suatu negara. Oleh karena itu, cara Direktorat Jenderal Pajak (Fiskus) mengelola potensi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam usahanya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak penghasilan seharusnya menjadi perhatian utama dalam membuat suatu kebijakan perpajakan.

3.  Penghasilan Tidak Kena Pajak
PTKP merupakan bagian dari penghasilan yang tidak dikenakan pajak sebagai sarana agar Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memenuhi kebutuhan hidup minimumnya. Berdasarkan teori yang dikemukakan oleh para ahli ekonomi dan perpajakan, dalam penghitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak Orang Pribadi, ada bagian dari penghasilan kena pajak tersebut yang tidak boleh dikenakan pajak, atau biasa disebut sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa pemberian PTKP yang ditentukan oleh pemerintah saat ini, belum dapat memenuhi tujuan pemberiannya. Besarnya PTKP yang diberikan saat ini belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum Wajib Pajak Orang Pribadi. Meskipun cara penghitungan besarnya PTKP sudah memasukkan faktor harga-harga kebutuhan pokok dan faktor inflasi, namun pada kenyataannya, jangka waktu perubahan besarnya PTKP tidak dapat mengikuti kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dan tingkat inflasi karena lamanya jangka waktu perubahan itu. Selain itu PTKP untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak Orang Pribadi juga terbatas untuk anggota keluarga sedarah dan semenda paling banyak 3 orang dan jumlahnya hanya 50% dari PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi itu sendiri. Selain itu penerapan PTKP dalam sistem perpajakan Indonesia belum memberikan keadilan bagi Wajib Pajak. Dengan demikian diharapkan bahwa besarnya PTKP harus sama dengan besarnya Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Penentuan besarnya PTKP harus dilakukan secara lebih terpadu agar penentuan PTKP dapat Iebih transparan dan memberikan keadilan bagi seluruh Wajib Pajak. 

4.  Dampak  adanya kebijakan kenaikan PTKP
a.    Kenaikan PTKP akan meningkatkan daya beli ( Purchasing Power ) masyarakat
Dengan meningkatnya jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp15.840.000 per tahun menjadi Rp24.000.000 per tahun, tidak akan membuat negara kehilangan potensi penerimaan pajak. Pasalnya, naiknya PTKP akan menaikkan purchasing power masyarakat. Daya beli masyarakat akan naik sekitar 30 persen sehingga masyarakat terhibur dari (ketidakpastian) kenaikan harga BBM dan inflasi. Masyarakat akan lebih leluasa berbelanja sehingga sektor ekonomi dari konsumsi naik.

b.   Meningkatnya penerimaan PPN
Rencana itu diharapkan dapat meningkatkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai kompensasi penurunan pajak penghasilan (PPh). menaikkan PTKP memang diakui dapat menurunkan penerimaan PPh. Tapi, PPN akan meningkat dan itu akan memperbaiki konsumsi, peningkatan PPN tidak akan sedrastis penurunan penerimaan PPh, sehingga tidak akan bisa mengompensasi penurunan PPh. Namun, Kenaikkan PTKP ini untuk melindungi pekerja berupah minimum yang di bawah Rp 2.000.000 per bulan.

c.    PTKP naik, penjualan properti meningkat
Rencana pemerintah yang akan menaikkan penghasilan tak kena pajak (PTKP) menjadi sebesar Rp24.000.000 /tahun atau Rp 2.000.000 /bulan dari Rp15.840.000 /tahun, disambut baik oleh kalangan pelaku usaha properti. Mereka melihat kenaikan batas PTKP itu akan meningkatkan kemampuan cicilan masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga pengembang yakin kebijakan ini akan meningkatkan penjualan properti. Tentu ini juga akan berpengaruh terhadap minat beli masyarakat terhadap produk properti, terutama perumahan untuk kalangan menengah kebawah.



d.   Meningkatkan saving atau tabungan
Uang yang sebelumnya untuk membayar PPh atas dampak kenaikan PTKP tersebut dapat disimpan sebagai tabungan apabila tidak dikonsumsi oleh masyarakat. Akibat dengan adanya peningkatan tabungan dari masyarakat maka akan menjadi keuntungan bagi perbankan untuk dapat memutarkan kembali uang tersebut sehingga dapat lebih menggerakan roda perekonomian.

e.    Mengurangi Potensi Penerimaan Pajak atas pajak penghasilan orang pribadi ( Potensial Loss )
Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 15.840.000 / tahun menjadi Rp 24.000.000 / tahun diakui mengakibatkan potensi penerimaan pajak sekitar Rp 12 triliun tergerus. Namun, Menteri Keuangan Agus Martowardojo yakin penerimaan negara tidak akan berkurang, karena akan beralih ke penerimaan negara lainnya. Kalau PTKP itu dinaikkan dari Rp 15.840.000 / tahun menjadi Rp 24.000.000 / tahun, penerimaan pajak yang hilang dalam satu tahun bisa mencapai Rp 12 triliun. Kalau misalnya dilaksanakan 1 Juli, maka kita kehilangan Rp 6 triliun. Menurut Agus, meski kehilangan Rp 6 triliun penerimaan negara dari pajak tersebut, tapi bisa beralih ke penerimaan negara bentuk lain. Sebab, uang yang tidak dibayarkan dalam bentuk pajak, pasti akan dialihkan melalui konsumsi atau investasi yang akhirnya kembali kepada negara. Misalnya kita melepas penerimaan negara Rp 6-10 triliun atau Rp 12 triliun, dampaknya ke ekonomi betul-betul membuat domestik ekonomi berkembang. Masyarakat yang tadinya mesti membayar pajak menjadi berkurang dan cenderung mereka mengkonsumsikannya untuk yang lain.

f.     Kenaikan PTKP Berpengaruh besar pada PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong oleh pihak lain atau penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.  PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pihak lain tersebut sepanjang tidak bersifat final dapat dikreditkan oleh WP Orang Pribadi dalam negeri terhadap PPh yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan. PPh Pasal 21 dikenakan kepada pegawai tetap, pegawai lepas, penerima pensiun, penerima honorarium dan penerima upah. Kenaikan PTKP sangat berpengaruh besar terhadap PPh pasal 21, pasalnya dalam perhitungan PPh pasal 21 untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak harus mengurangi Penghasilan Neto yang disetahunkan dengan PTKP, sebagai contoh perhitungannya adalah sebagai berikut :

a.    Apabila menggunakan PTKP dalam UU No. 36 Tahun 2008 sebesar Rp. 15.840.000
Dessy Wulandari pegawai pada perusahaan PT Anugerah Abadi, Lajang dan tidak ada tanggungan memperoleh gaji sebulan Rp. 3.000.000,00. PT Anugerah Abadi mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Anugerah Abadi menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Dessy Wulandari membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT. Anugerah Abadi juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Anugerah Abadi membayar iuran pensiun untuk Dessy Wulandari ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 70.000,00, sedangkan Dessy Wulandari membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Anugerah Abadi untuk satu bulannya.
Gaji sebulan
3.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
15.000
Premi Jaminan Kematian
9.000
Jumlah
Penghasilan Bruto
3.024.000
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
151.200
2. Iuran Pensiun
50.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua
60.000
Jumlah Pengurangan
261.200
Penghasilan Neto Sebulan
2.762.800
Penghasilan Neto Setahun
33.153.600
PTKP
- Diri WP Sendiri
15.840.000
Jumlah PTKP
15.840.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun
17.313.600
Pembulatan
17.313.000
PPh Pasal 21 Setahun
865.650
PPh Pasal 21 Sebulan
72.137


b.    Apabila menggunakan PTKP Baru sebesar Rp 24.000.000
Gaji sebulan
3.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
15.000
Premi Jaminan Kematian
9.000
Jumlah
Penghasilan Bruto
3.024.000
Pengurangan :

1. Biaya Jabatan
151.200
2. Iuran Pensiun
50.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua
60.000
Jumlah Pengurangan
261.200
Penghasilan Neto Sebulan
2.762.800
Penghasilan Neto Setahun
33.153.600
PTKP
- Diri WP Sendiri
24.000.000
Jumlah PTKP
24.000.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun
9.153.600
Pembulatan
9.153.000
PPh Pasal 21 Setahun
457.650
PPh Pasal 21 Sebulan
38.137

Dari hasil perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa kenaikan PTKP berpengaruh besar terhadap besarnya penurunan PPh Pasal 21 yang terutang sebesar 47%

Jika gaji Dessy Wulandari sebulan sebesar Rp 20.000.000, maka penghitungan PPh Pasal 21 dengan PTKP Rp 15.840.000, adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan
20.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
100.000
Premi Jaminan Kematian
60.000
Jumlah
Penghasilan Bruto
20.160.000
Pengurangan :

1. Biaya Jabatan
500.000
2. Iuran Pensiun
50.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua
400.000
Jumlah Pengurangan
950.000
Penghasilan Neto Sebulan
19.210.000
Penghasilan Neto Setahun
230.520.000
PTKP
- Diri WP Sendiri
15.840.000
Jumlah PTKP
15.840.00
Penghasilan Kena Pajak Setahun
214.680.000
Pembulatan
214.680.000
PPh Pasal 21 Setahun
5%   x   50.000.000   =   2.500.000
15% x 164.680.000   = 24.702.000


27.202.000
PPh Pasal 21 Sebulan
2.266.833

Jika gaji Dessy Wulandari sebulan sebesar Rp 20.000.000, maka penghitungan PPh Pasal 21 dengan PTKP Rp 24.000.000, adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan
20.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
100.000
Premi Jaminan Kematian
60.000
Jumlah
Penghasilan Bruto
20.160.000
Pengurangan :

1. Biaya Jabatan
500.000
2. Iuran Pensiun
50.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua
400.000
Jumlah Pengurangan
950.000
Penghasilan Neto Sebulan
19.210.000
Penghasilan Neto Setahun
230.520.000
PTKP
- Diri WP Sendiri
24.000.000
Jumlah PTKP
24.000.00
Penghasilan Kena Pajak Setahun
206.520.000
Pembulatan
206.520.000
PPh Pasal 21 Setahun
5%   x   50.000.000   =   2.500.000
15% x 156.520.000   = 23.478.000


25.978.000
PPh Pasal 21 Sebulan
2.164.833


Dari hasil perhitDari Perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa kenaikan PTKP berpengaruh besar terhadap besarnya penurunan PPh Pasal 21 yang terutang sebesar 4,5%

g.    Meningkatkan Penghasilan Kena Pajak Badan
Bagi perusahaan yang memberikan Tunjangan PPh pasal 21 bagi karyawannya, maka biaya yang dapat dibebankan menjadi berkurang karena PPh 21 atas penghasilan karyawan akan berkurang. Ini menyebabkan penghasilan kena pajak perusahaan naik, dan PPh terutang perusahaan pun akan naik.


5.    Tindakan antisipasi pemerintah atas berkurangnya penerimaan pajak penghasilan orang pribadi jika PTKP naik.
5.1    Mengusulkan program ekstensifikasi pajak hingga perluasan basis pajak pertambahan nilai (PPN).
Dalam istilah perpajakan di Indonesia, Ekstensifikasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai, maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan/atau pertokoan. Upaya ekstensifikasi antara lain melalui Sensus Pajak Nasional yang akan dilakukan setiap tahun. Jika upaya ekstensifikasi berhasil menambah jumlah WP baru, maka optimalisasi penerimaan pajak dapat ikut mendukung perbaikan infrastruktur serta pelayanan umum kepada masyarakat. Melalui sensus pajak, Ditjen Pajak bisa menggali potensi perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak dan pencapaian target penerimaan serta pengamanan penerimaan negara.
Sensus pajak harus efektif, jangan sampai yang terjaring oleh sensus pajak hanya WP kecil, sedangkan WP besar tetap bisa lolos untuk tidak membayar pajak. Dan juga harus efisien dengan memperhitungkan biaya yang dikeluarkan seefisien mungkin untuk melaksanakan sensus pajak. Selain upaya ekstensifikasi, Direktur Jendral Pajak juga akan mengejar penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sejumlah perusahaan yang selama ini menganggap masih terlindungi oleh fasilitas insentif pajak tertentu.

5.2    Berupaya memburu potensi penerimaan pajak dari sektor-sektor strategis, salah satunya pertambangan batubara dan mineral lain.
Dalam hal ini masuk dalam proses Intensifikasi Pajak, Kegiatan intensifikasi pajak dilakukan dengan mengoptimalkan penerimaan pajak dari Wajib Pajak yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak yang sasarannya adalah orang atau badan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tentunya. Salah satu upaya untuk memburu potensi penerimaan pajak dari pertambangan batubara dan mineral yaitu dengan mengoptimalisasi pendirian KPP Migas. Menurut Fuad Rahmany tidak semua pihak bisa membahas masalah pajak dari sektor migas dan pertambangan, pasalnya sektor itu membutuhkan keahlian khusus. Migas Industri yang unik butuh spesialisasi maka dari itu sangat berartinya pengoptimalisasian pendirian KPP Migas. Manfaat adanya KPP Migas adalah untuk memudahkan pelayanan pengawasan menjadi lebih baik dan  jumlah produksi minyak dengan benar. Dengan adanya KPP Migas, diharapkan para perusahaan migas bisa dilihat kinerja produksi, eksport, dan perkapalan dengan angka valid.

5.3    Mengembangkan Teknologi Informasi dalam Dirjen Pajak
Seiring dengan perkembangan teknologi, DJP dapat memanfaatkan untuk kemudahan pengawasan dan Wajib Pajak pun mendapat kemudahan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya. Misalnya e-SPT. Saat ini belum banyak WP yang mengetahuinya, maka dibutuhkan sosialisasi. Dengan kemudahan itu secara otomatis akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga akan meningkatkan penerimaan pajak.




BAB III
KESIMPULAN & SARAN

1.     Kesimpulan
Dari pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa menaikkan batas PTKP adalah kebijakan yang tepat untuk direalisasi karena membawa dampak positif untuk karyawan yang berpenghasilan rendah, terlebih dapat meningkatkan daya beli masyarakat ( purchasing power ), walaupun memang dalam penerapannya nanti pasti akan berdampak pada penurunan penerimaan pajak penghasilan orang pribadi tetapi atas dampak tersebut penerimaan pajak dapat dilimpahkan pada sektor pajak lain seperti PPN dan sektor – sektor yang belum tertagih pajak seperti sektor migas dan pertambangan. Dari simulasi perhitungan PPh pasal 21 di atas juga menunjukkan bahwa perubahan kenaikan PTKP hanya akan memberikan pengaruh besar terhadap penerimaan pajak dari wajib pajak berpenghasilan rendah, sedangkan untuk wajib pajak yang berpenghasilan tinggi, perubahan kenaikan PTKP hanya memberikan dampak yang kecil. Semakin besar penghasilan wajib pajak maka pengaruh perubahan kenaikan PTKP akan semakin kecil.

2.     Saran
PTKP memang harus naik untuk menyesuaikan kebutuhan hidup minimum dengan laju inflasi. Tapi kenaikannya harus wajar, dan memang dampak atas kenaikannya akan dapat dirasakan oleh lapisan masyarakat. Kenaikkan PTKP akan membentengi masyarakat yang berpenghasilan rendah agar membayar pajak sesuai dengan kemampuannya. Untuk  memenuhi unsur keadilan sesuai asas daya pikul menuntut pemerintah untuk melaksanakan tindakan antisipasi atas dampak yang terjadi apabila kebijakan penetapan PTKP baru tersebut terealisasi dengan benar maka harus ditingkatkan proses Ekstensifikasi dan intensifikasi pajak serta kenaikan PTKP tersebut harus diikuti dengan kenaikan UMR sehingga baru dapat dirasakan dampak positif kenaikan PTKP tersebut pada lapisan masyarakat menengah kebawah.











































BAB IV
PENUTUP


Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, Tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini berguna bagi penulis khususnya juga para pembaca.





















DAFTAR PUSTAKA


UU No.36 tahun 2008 tentang Pajak penghasilan
Pudyatmoko, Sri Y.2009. Pengantar Hukum Pajak. Yogyakarta : Penerbit Andi.
Detik Finance. Edisi 30 April 2012.
http://finance.detik.com/read/2005/11/15/160001/478705/4/ekstensifikasi-pajak-merepotkan
Seputar Indonesia. Edisi selasa, 1 mei 2012. Hal.8

2 komentar:

Doni mengatakan...

Tulisan ini sangat byk membantu.. terima kasih ya :)

Unknown mengatakan...

terimakasih telah berbagi ^_^

Posting Komentar