Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan Nomor 01
Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan Nomor 01 atau PSAP 01 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang
Penyajian Laporan
Keuangan. PSAP 01 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, yaitu Lampiran I.02
untuk SAP Berbasis Akrual dan dalam lampiran
II.02 untuk SAP Berbasis Kas Menuju Akrual.
Tujuan
Tujuan PSAP 01 adalah mengatur penyajian laporan
keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) dalam rangka
meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar
periode, maupun antar entitas. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah
laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar
pengguna laporan termasuk lembaga legislatif sebagaimana ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, standar
ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan,
pedoman struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan
keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menerapkan basis akrual. Pengakuan,
pengukuran, dan pengungkapan transaksi-transaksi spesifik dan
peristiwa-peristiwa yang lain, diatur dalam standar akuntansi pemerintahan
lainnya.
Ruang
Lingkup
Laporan keuangan untuk tujuan umum disusun dan
disajikan dengan basis akrual.
Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan
yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pengguna. Yang dimaksud dengan
pengguna adalah masyarakat, termasuk lembaga legislatif, pemeriksa/pengawas,
fihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman,
serta pemerintah. Laporan keuangan meliputi laporan keuangan yang disajikan
terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang disajikan dalam dokumen publik
lainnya seperti laporan tahunan.
PSAP 01 berlaku untuk entitas pelaporan dalam
menyusun laporan keuangan suatu entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah,
dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk perusahaan negara/daerah.
Basis
Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan
keuangan pemerintah yaitu basis akrual.
Entitas pelaporan menyelenggarakan akuntansi dan
penyajian laporan keuangan dengan menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan
pendapatan dan beban, maupun pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas.
Entitas pelaporan yang menyelenggarakan akuntansi
berbasis akrual, menyajikan Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan basis yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang anggaran.
Tujuan
Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur
mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu
entitas pelaporan. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi
mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas,
hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat
bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi
sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk
menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk
menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan
kepadanya, dengan:
1. menyediakan informasi
mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah;
2. menyediakan informasi
mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas
pemerintah;
3. menyediakan informasi
mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
4. menyediakan informasi
mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
5. menyediakan informasi
mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan
kasnya;
6. menyediakan informasi
mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan;
7. menyediakan informasi
yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai
aktivitasnya.
Laporan keuangan untuk
tujuan umum juga mempunyai peranan prediktif dan prospektif, menyediakan
informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan
untuk operasi yang berkelanjutan, sumberdaya yang dihasilkan dari operasi yang
berkelanjutan, serta risiko dan ketidakpastian yang terkait. Pelaporan keuangan
juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai:
1. indikasi apakah sumber
daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran; dan
2. indikasi apakah sumber
daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran
yang ditetapkan oleh DPR/DPRD.
Untuk memenuhi tujuan umum ini, laporan keuangan
menyediakan informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal:
a. aset;
b. kewajiban;
c. ekuitas;
d. pendapatan-LRA;
e. belanja;
f. transfer;
g. pembiayaan;
h. saldo
anggaran lebih
i. pendapatan-LO;
j. beban;
dan
k. arus kas.
Informasi dalam laporan
keuangan tersebut relevan untuk memenuhi tujuan di atas, namun tidak dapat
sepenuhnya memenuhi tujuan tersebut. Informasi tambahan, termasuk laporan
nonkeuangan, dapat dilaporkan bersama-sama dengan laporan keuangan untuk
memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas suatu entitas
pelaporan selama satu periode.
Tanggung Jawab Pelaporan Keuangan
Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan berada
pada pimpinan entitas.
Komponen-komponen
Laporan Keuangan
komponen-komponen yang terdapat dalam satu set laporan
keuangan terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports) dan
laporan finansial, sehingga seluruh komponen menjadi sebagai berikut:
1. Laporan Realisasi
Anggaran;
2. Laporan Perubahan Saldo
Anggaran Lebih;
3. Neraca;
4. Laporan Operasional;
5. Laporan Arus Kas;
6. Laporan Perubahan
Ekuitas;
7. Catatan atas Laporan
Keuangan.
Komponen-komponen
laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali:
1. Laporan Arus Kas yang
hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum;
2. Laporan Perubahan Saldo
Anggaran Lebih yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas
pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya.
Unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum
adalah unit yang ditetapkan sebagai bendahara umum negara/daerah dan/atau
sebagai kuasa bendahara umum negara/daerah.
Kegiatan keuangan pemerintah dibatasi dengan
anggaran dalam bentuk apropriasi atau otorisasi anggaran. Laporan keuangan
menyediakan informasi mengenai apakah sumber daya ekonomi telah diperoleh dan
digunakan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Laporan Realisasi
Anggaran memuat anggaran dan realisasi.
Entitas pelaporan pemerintah pusat juga menyajikan
Saldo Anggaran Lebih pemerintah yang mencakup Saldo Anggaran Lebih tahun
sebelumnya, penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan
Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun berjalan, dan penyesuaian lain yang diperkenankan.
Laporan keuangan memberikan informasi tentang sumber
daya ekonomi dan kewajiban entitas pelaporan pada tanggal pelaporan dan arus
sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna
untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan entitas pelaporan dalam
menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di masa mendatang.
Entitas pelaporan menyajikan informasi untuk
membantu para pengguna dalam memperkirakan hasil operasi entitas dan
pengelolaan aset, seperti halnya dalam pembuatan dan evaluasi keputusan
mengenai alokasi sumber daya ekonomi.
Entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum
menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas
selama suatu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal
pelaporan.
Entitas pelaporan menyajikan kekayaan bersih
pemerintah yang mencakup ekuitas awal, surplus/defisit periode bersangkutan,
dan dampak kumulatif akibat perubahan kebijakan dan kesalahan mendasar.
Untuk menghindari kesalahpahaman dalam membaca
laporan keuangan, entitas pelaporan harus mengungkapkan semua informasi penting
baik yang telah tersaji maupun yang tidak tersaji dalam lembar muka laporan
keuangan.
Entitas pelaporan mengungkapkan informasi tentang
ketaatan terhadap anggaran.
Struktur
dan Isi
Identifikasi Laporan Keuangan
Laporan
keuangan diidentifikasi dan dibedakan secara jelas dari informasi lainnya dalam
dokumen terbitan yang sama. Persyaratan tersebut dapat dipenuhi dengan
penyajian judul dan judul kolom yang singkat pada setiap halaman laporan
keuangan. Berbagai pertimbangan digunakan untuk pengaturan tentang penomoran
halaman, referensi, dan susunan lampiran sehingga dapat mempermudah pengguna
dalam memahami laporan keuangan.
PSAP hanya
berlaku untuk laporan keuangan dan tidak untuk informasi lain yang disajikan
dalam suatu laporan tahunan atau dokumen lainnya. Oleh karena itu, penting bagi
pengguna untuk dapat membedakan informasi yang disajikan menurut Standar
Akuntansi Pemerintahan dari informasi lain, namun bukan merupakan subyek yang
diatur dalam Pernyataan Standar ini.
Setiap komponen laporan keuangan harus
diidentifikasi secara jelas. Di samping itu, informasi berikut harus
dikemukakan secara jelas dan diulang pada setiap halaman laporan bilamana perlu
untuk memperoleh pemahaman yang memadai atas informasi yang disajikan:
1. nama entitas pelaporan
atau sarana identifikasi lainnya;
2. cakupan laporan
keuangan, apakah satu entitas tunggal atau konsolidasian dari beberapa entitas
pelaporan;
3. tanggal pelaporan atau
periode yang dicakup oleh laporan keuangan, yang sesuai dengan
komponen-komponen laporan keuangan;
4. mata uang pelaporan; dan
5. tingkat ketepatan yang
digunakan dalam penyajian angka-angka pada laporan keuangan.
Laporan keuangan
seringkali lebih mudah dimengerti bilamana informasi disajikan dalam ribuan
atau jutaan rupiah. Penyajian demikian ini dapat diterima sepanjang tingkat
ketepatan dalam penyajian angka-angka diungkapkan dan informasi yang relevan
tidak hilang.
Periode Laporan
Laporan keuangan disajikan sekurang-kurangnya sekali
dalam setahun. Dalam situasi tertentu, tanggal laporan suatu entitas berubah
dan laporan keuangan tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang
atau lebih pendek dari satu tahun, entitas pelaporan mengungkapkan informasi
berikut:
1. alasan penggunaan
periode pelaporan tidak satu tahun,
2. fakta bahwa
jumlah-jumlah komparatif untuk laporan tertentu seperti arus kas dan
catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.
Dalam situasi tertentu
suatu entitas pelaporan harus mengubah tanggal pelaporannya, misalnya
sehubungan dengan adanya perubahan tahun anggaran. Pengungkapan atas perubahan
tanggal pelaporan adalah penting agar pengguna menyadari kalau jumlah-jumlah
yang disajikan untuk periode sekarang dan jumlah-jumlah komparatif tidak dapat
diperbandingkan. Contoh selanjutnya adalah dalam masa transisi dari akuntansi
berbasis kas ke akrual, suatu entitas pelaporan mengubah tanggal pelaporan
entitas-entitas akuntansi yang berada dalam entitas pelaporan untuk
memungkinkan penyusunan laporan keuangan konsolidasian.
Tepat Waktu
Kegunaan laporan keuangan berkurang bilamana laporan
tidak tersedia bagi pengguna dalam suatu periode tertentu setelah tanggal
pelaporan. Faktor-faktor yang dihadapi seperti kompleksitas operasi suatu
entitas pelaporan bukan merupakan alasan yang cukup atas kegagalan pelaporan
yang tepat waktu.
Laporan Realisasi
Anggaran
Laporan Realisasi
Anggaran mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah pusat/daerah yang
menunjukkan ketaatan terhadap APBN/APBD.
Laporan Realisasi
Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi
yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah dalam satu periode pelaporan
Laporan Realisasi
Anggaran menyajikan sekurang-kurangnya unsur-unsur sebagai berikut:
1. Pendapatan-LRA;
2. belanja;
3. transfer;
4. surplus/defisit-LRA;
5. pembiayaan;
6. sisa lebih/kurang
pembiayaan anggaran.
Laporan Realisasi
Anggaran menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam
satu periode pelaporan.
Laporan Realisasi
Anggaran dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Penjelasan tersebut memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran
seperti kebijakan fiskal dan moneter, sebab-sebab terjadinya perbedaan yang
material antara anggaran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih
lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
PSAP 02 mengatur
persyaratan-persyaratan untuk penyajian Laporan Realisasi Anggaran dan
pengungkapan informasi terkait.
Laporan Perubahan Saldo
Anggaran Lebih
Laporan Perubahan Saldo
Anggaran Lebih menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos
berikut:
1. Saldo Anggaran Lebih
awal;
2. Penggunaan Saldo
Anggaran Lebih;
3. Sisa Lebih/Kurang
Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;
4. Koreksi Kesalahan
Pembukuan tahun Sebelumnya; dan
5. Lain-lain;
6. Saldo Anggaran Lebih
Akhir.
Di samping itu, suatu
entitas pelaporan menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang
terdapat dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam Catatan atas
Laporan Keuangan.
Contoh format Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih disajikan pada Ilustrasi PSAP 01.E dan Ilustrasi PSAP 01.F. Ilustrasi hanya
merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari standar. Tujuan ilustrasi ini
adalah menggambarkan penerapan standar untuk membantu dalam pelaporan keuangan.
Neraca
Neraca menggambarkan
posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas
pada tanggal tertentu.
Klasifikasi
Setiap entitas pelaporan
mengklasifikasikan asetnya dalam aset lancar dan nonlancar serta
mengklasifikasikan kewajibannya menjadi kewajiban jangka pendek dan jangka
panjang dalam neraca.
Setiap entitas pelaporan
mengungkapkan setiap pos aset dan kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang
diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah
tanggal pelaporan dan jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar
dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Apabila suatu entitas
pelaporan menyediakan barang-barang yang akan digunakan dalam menjalankan
kegiatan pemerintahan, perlu adanya klasifikasi terpisah antara aset lancar dan
nonlancar dalam neraca untuk memberikan informasi mengenai barang-barang yang
akan digunakan dalam periode akuntansi berikutnya dan yang akan digunakan untuk
keperluan jangka panjang.
Informasi tentang
tanggal jatuh tempo aset dan kewajiban keuangan bermanfaat untuk menilai
likuiditas dan solvabilitas suatu entitas pelaporan. Informasi tentang tanggal
penyelesaian aset nonkeuangan dan kewajiban seperti persediaan dan cadangan
juga bermanfaat untuk mengetahui apakah aset diklasifikasikan sebagai aset
lancar dan nonlancar dan kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka
pendek dan jangka panjang.
Neraca menyajikan secara
komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
1. kas dan setara kas;
2. investasi jangka pendek;
3. piutang pajak dan bukan
pajak;
4. persediaan;
5. investasi jangka
panjang;
6. aset tetap;
7. kewajiban jangka pendek;
8. kewajiban jangka
panjang;
9. ekuitas.
Pos-pos selain yang
disebutkan di atas disajikan dalam Neraca jika Standar Akuntansi Pemerintahan
mensyaratkan, atau jika penyajian demikian perlu untuk menyajikan secara wajar
posisi keuangan suatu entitas pelaporan.
Contoh format Neraca
disajikan dalam Ilustrasi PSAP 01.A dan Ilustrasi PSAP 01.B. Ilustrasi hanya
merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari standar. Tujuan ilustrasi ini
adalah menggambarkan penerapan standar untuk membantu dalam pelaporan keuangan.
Pertimbangan
disajikannya pos-pos tambahan secara terpisah didasarkan pada faktor-faktor
berikut ini:
1. Sifat, likuiditas, dan
materialitas aset;
2. Fungsi pos-pos tersebut
dalam entitas pelaporan;
3. Jumlah, sifat, dan
jangka waktu kewajiban.
Aset dan kewajiban yang
berbeda dalam sifat dan fungsi kadang-kadang diukur dengan dasar pengukuran
yang berbeda. Sebagai contoh, sekelompok aset tetap tertentu dicatat atas dasar
biaya perolehan dan kelompok lainnya dicatat atas dasar nilai wajar yang
diestimasikan.
Aset Lancar
Suatu aset
diklasifikasikan sebagai aset lancar jika:
1. diharapkan segera untuk
direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal pelaporan, atau
2. berupa kas dan setara kas.
Semua aset selain yang
termasuk dalam (a) dan (b), diklasifikasikan sebagai aset nonlancar. 55. Aset
lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan
persediaan. Pos-pos investasi jangka pendek antara lain deposito berjangka 3
(tiga) sampai 12 (dua belas) bulan dan surat berharga yang mudah
diperjualbelikan. Pos-pos piutang antara lain piutang pajak, retribusi, denda,
penjualan angsuran, tuntutan ganti rugi, dan piutang lainnya yang diharapkan
diterima dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Persediaan
mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan,
misalnya barang pakai habis seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai
seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.
Aset Nonlancar
Aset nonlancar mencakup
aset yang bersifat jangka panjang dan aset tak berwujud, yang digunakan secara
langsung atau tidak langsung untuk kegiatan pemerintah atau yang digunakan
masyarakat umum.
Aset nonlancar
diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan,
dan aset lainnya untuk mempermudah pemahaman atas pos-pos aset nonlancar yang
disajikan di neraca.
Investasi jangka panjang
adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki selama lebih dari 12 (dua belas)
bulan. Investasi jangka panjang terdiri dari investasi nonpermanen dan
investasi permanen.
Investasi nonpermanen
adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak
berkelanjutan.
Investasi permanen
adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara
berkelanjutan.
Investasi nonpermanen
terdiri atas:
1. Investasi dalam Surat
Utang Negara;
2. Penanaman modal dalam
proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada fihak ketiga; dan
3. Investasi nonpermanen
lainnya
4. Investasi permanen
terdiri dari:
1.
Penyertaan Modal Pemerintah pada perusahaan
negara/perusahaan daerah, lembaga keuangan negara, badan hukum milik negara,
badan internasional dan badan hukum lainnya bukan milik negara.
2.
Investasi permanen lainnya.
Aset tetap adalah aset
berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari dua belas bulan untuk digunakan
dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap
terdiri dari:
1. Tanah;
2. Peralatan dan mesin;
3. Gedung dan bangunan;
4. Jalan, irigasi, dan
jaringan;
5. Aset tetap lainnya; dan
6. Konstruksi dalam
pengerjaan.
Dana Cadangan adalah
dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif
besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan
dirinci menurut tujuan pembentukannya.
Aset nonlancar lainnya
diklasifikasikan sebagai aset lainnya. Termasuk dalam aset lainnya adalah aset
tak berwujud, tagihan penjualan angsuran yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua
belas) bulan, aset kerjasama dengan fihak ketiga (kemitraan), dan kas yang
dibatasi penggunaannya.
Pengakuan Aset
Aset diakui pada saat
potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai
nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Aset diakui pada saat diterima
atau kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.
Pengukuran Aset
Pengukuran aset adalah
sebagai berikut:
1. Kas dicatat sebesar
nilai nominal;
2. Investasi jangka pendek
dicatat sebesar nilai perolehan;
3. Piutang dicatat sebesar
nilai nominal;
4. Persediaan
dicatat sebesar:
a. Biaya
Perolehan apabila diperoleh dengan pembelian;
b. Biaya
Standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;
c. Nilai
wajar apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan.
Investasi jangka panjang
dicatat sebesar biaya perolehan termasuk biaya tambahan lainnya yang terjadi
untuk memperoleh kepemilikan yang sah atas investasi tersebut;
Aset tetap dicatat
sebesar biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya
perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar
pada saat perolehan.
Selain tanah dan
konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan
sifat dan karakteristik aset tersebut.
Biaya perolehan aset
tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga
kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan
pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya
lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut.
Aset moneter dalam mata
uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata
uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
Kewajiban Jangka Pendek
Suatu kewajiban
diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam
waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Semua kewajiban lainnya
diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang.
Kewajiban jangka pendek
dapat dikategorikan dengan cara yang sama seperti aset lancar. Beberapa
kewajiban jangka pendek, seperti utang transfer pemerintah atau utang kepada
pegawai merupakan suatu bagian yang akan menyerap aset lancar dalam tahun
pelaporan berikutnya.
Kewajiban jangka pendek
lainnya adalah kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan
setelah tanggal pelaporan. Misalnya bunga pinjaman, utang jangka pendek dari
fihak ketiga, utang perhitungan fihak ketiga (PFK), dan bagian lancar utang
jangka panjang.
Kewajiban Jangka Panjang
Suatu entitas pelaporan
tetap mengklasifikasikan kewajiban jangka panjangnya, meskipun kewajiban
tersebut jatuh tempo dan untuk diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan
setelah tanggal pelaporan jika:
1. jangka waktu aslinya
adalah untuk periode lebih dari 12 (dua belas) bulan;
2. entitas bermaksud
mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang; dan
3. maksud tersebut didukung
dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya
penjadualan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum laporan
keuangan disetujui.
Jumlah setiap kewajiban
yang dikeluarkan dari kewajiban jangka pendek sesuai dengan paragraf ini,
bersama-sama dengan informasi yang mendukung penyajian ini, diungkapkan dalam
Catatan atas Laporan Keuangan.
Beberapa kewajiban yang
jatuh tempo untuk dilunasi pada tahun berikutnya mungkin diharapkan dapat
didanai kembali (refinancing) atau digulirkan (roll over) berdasarkan kebijakan
entitas pelaporan dan diharapkan tidak akan segera menyerap dana entitas.
Kewajiban yang demikian dipertimbangkan untuk menjadi suatu bagian dari pembiayaan
jangka panjang dan diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. Namun
dalam situasi di mana kebijakan pendanaan kembali tidak berada pada entitas
(seperti dalam kasus tidak adanya persetujuan pendanaan kembali), pendanaan
kembali ini tidak dapat dipertimbangkan secara otomatis dan kewajiban ini
diklasifikasikan sebagai pos jangka pendek kecuali penyelesaian atas perjanjian
pendanaan kembali sebelum persetujuan laporan keuangan membuktikan bahwa
substansi kewajiban pada tanggal pelaporan adalah jangka panjang.
Beberapa perjanjian
pinjaman menyertakan persyaratan tertentu (covenant) yang menyebabkan kewajiban
jangka panjang menjadi kewajiban jangka pendek (payable on demand) jika
persyaratan tertentu yang terkait dengan posisi keuangan peminjam dilanggar.
Dalam keadaan demikian, kewajiban dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban
jangka panjang hanya jika:
1. pemberi pinjaman telah
menyetujui untuk tidak meminta pelunasan sebagai konsekuensi adanya
pelanggaran, dan
2. tidak mungkin terjadi
pelanggaran berikutnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
pelaporan.
Pengakuan Kewajiban
Kewajiban diakui jika
besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk
menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas
kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban
timbul.
Pengukuran Kewajiban
Kewajiban dicatat
sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan
dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs
tengah bank sentral pada tanggal neraca.
Ekuitas
Ekuitas adalah kekayaan
bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah
pada tanggal laporan. Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas
pada Laporan Perubahan Ekuitas.
Informasi yang Disajikan Dalam Neraca atau Dalam
Catatan atas Laporan Keuangan
Suatu entitas pelaporan
mengungkapkan, baik dalam Neraca maupun dalam Catatan atas Laporan Keuangan
subklasifikasi pos-pos yang disajikan, diklasifikasikan dengan cara yang sesuai
dengan operasi entitas yang bersangkutan. Suatu pos disubklasifikasikan lebih lanjut,
bilamana perlu, sesuaiengan sifatnya.
Rincian yang tercakup
dalam subklasifikasi di Neraca atau di Catatan atas Laporan Keuangan tergantung
pada persyaratan dari Standar Akuntansi Pemerintahan dan materialitas jumlah
pos yang bersangkutan. Faktor-faktor yang disebutkan dalam paragraf 86 dapat
digunakan dalam menentukan dasar bagi subklasifikasi.
Pengungkapan akan
bervariasi untuk setiap pos, misalnya:
1. piutang dirinci menurut
jumlah piutang pajak, retribusi, penjualan, fihak terkait, uang muka, dan
jumlah lainnya; piutang transfer dirinci menurut sumbernya;
2. persediaan dirinci lebih
lanjut sesuai dengan standar yang mengatur akuntansi untuk persediaan;
3. aset tetap
diklasifikasikan berdasarkan kelompok sesuai dengan standar yang mengatur
tentang aset tetap;
4. utang transfer
dianalisis menurut entitas penerimanya;
5. dana cadangan
diklasifikasikan sesuai dengan peruntukannya;
6. pengungkapan kepentingan
pemerintah dalam perusahaan negara/daerah/lainnya adalah jumlah penyertaan yang
diberikan, tingkat pengendalian dan metode penilaian.
Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas menyajikan
informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu
periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
Arus masuk dan keluar
kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan
transitoris.
Penyajian Laporan Arus
Kas dan pengungkapan yang berhubungan dengan arus kas diatur dalam PSAP 03 tentang Laporan
Arus Kas.
Laporan Operasional
Laporan finansial
mencakup laporan operasional yang menyajikan pos-pos sebagai berikut:
1. Pendapatan-LO dari
kegiatan operasional;
2. Beban dari kegiatan
operasional ;
3. Surplus/defisit dari
Kegiatan Non Operasional, bila ada;
4. Pos luar biasa, bila
ada;
5. Surplus/defisit-LO.
Penambahan pos-pos,
judul dan subtotal disajikan dalam laporan operasional jika standar ini
mensyaratkannya, atau jika diperlukan untuk menyajikan dengan wajar hasil
operasi suatu entitas pelaporan.
Dalam hubungannya dengan
laporan operasional, kegiatan operasional suatu entitas pelaporan dapat
dianalisis menurut klasifikasi ekonomi atau klasifikasi fungsi/program untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Penambahan pos-pos pada
laporan operasional dan deskripsi yang digunakan serta susunan pos-pos dapat
diubah apabila diperlukan untuk menjelaskan operasi dimaksud. Faktor-faktor
yang perlu dipertimbangkan meliputi materialitas dan sifat serta fungsi
komponen pendapatan-LO dan beban.
Dalam laporan
operasional yang dianalisis menurut suatu klasifikasi beban, beban-beban dikelompokkan
menurut klasifikasi ekonomi (sebagai contoh beban penyusutan/amortisasi, beban
alat tulis kantor, beban transportasi, dan beban gaji dan tunjangan pegawai),
dan tidak direalokasikan pada berbagai fungsi dalam suatu entitas pelaporan.
Metode ini sederhana untuk diaplikasikan dalam kebanyakan entitas kecil karena
tidak memerlukan alokasi beban operasional pada berbagai fungsi.
Dalam laporan
operasional yang dianalisis menurut klasifikasi fungsi, beban-beban
dikelompokkan menurut program atau yang dimaksudkannya. Penyajian laporan ini
memberikan informasi yang lebih relevan bagi pemakai dibandingkan dengan
laporan menurut klasifikasi ekonomi, walau dalam hal ini pengalokasian beban ke
fungsi-fungsi adakalanya bersifat arbitrer dan atas dasar pertimbangan
tertentu.
Entitas pelaporan yang
mengelompokkan beban menurut klasifikasi fungsi mengungkapkan pula tambahan
informasi beban menurut klasifikasi ekonomi, a.l. meliputi beban
penyusutan/amortisasi, beban gaji dan tunjangan pegawai, dan beban bunga pinjaman.
Untuk memilih metode
klasifikasi ekonomi atau klasifikasi fungsi tergantung pada faktor historis dan
peraturan perundang-undangan, serta hakikat organisasi. Kedua metode ini dapat
memberikan indikasi beban yang mungkin, baik langsung maupun tidak langsung,
berbeda dengan output entitas pelaporan bersangkutan. Karena penerapan
masing-masing metode pada entitas yang berbeda mempunyai kelebihan tersendiri,
maka standar ini memperbolehkan entitas pelaporan memilih salah satu metode
yang dipandang dapat menyajikan unsur operasi secara layak.
Dalam Laporan
Operasional, surplus/defisit penjualan aset nonlancar dan pendapatan/beban luar
biasa dikelompokkan dalam kelompok tersendiri.
PSAP 12 menguraikan secara
lebih rinci Laporan Operasional yang beban-bebannya dikelompokkan menurut
klasifikasi ekonomi. Laporan Operasional disajikan dalam bentuk perbandingan
dengan tahun sebelumnya, yang contoh formatnya dapat dilihat pada Ilustrasi PSAP 12.A dan Ilustrasi PSAP 12.B.
Laporan Perubahan
Ekuitas
Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan
sekurang-kurangnya pos-pos:
1. Ekuitas awal
2. Surplus/defisit-LO pada
periode bersangkutan;
3. Koreksi-koreksi yang
langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak
kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi
kesalahan mendasar, misalnya:
1.
koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang
terjadi pada periode-periode sebelumnya;
2.
perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset
tetap.
4. Ekuitas akhir.
Di samping itu, suatu
entitas pelaporan menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang
terdapat dalam Laporan Perubahan Ekuitas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Contoh format Laporan
Perubahan Ekuitas disajikan pada ilustrasi PSAP 01.C dan ilustrasi PSAP 01.D. Ilustrasi hanya
merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari standar. Tujuan ilustrasi ini
adalah menggambarkan penerapan standar untuk membantu dalam pelaporan keuangan.
Catatan atas Laporan
Keuangan
Struktur
Agar dapat digunakan
oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan
entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Informasi Umum tentang
Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
2. Informasi tentang
kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;
3. Ikhtisar pencapaian
target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang
dihadapi dalam pencapaian target;
4. Informasi tentang dasar
penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih
untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting
lainnya;
5. Rincian dan penjelasan
masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
6. Informasi yang
diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan
dalam lembar muka laporan keuangan;
7. Informasi lainnya yang
diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka
laporan keuangan.
Catatan atas Laporan
Keuangan disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi
Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional,
Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas harus mempunyai referensi
silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Catatan atas Laporan
Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu
pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo
Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan
Perubahan Ekuitas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah
penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi
Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk
penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan
komitmen-komitmen lainnya.
Dalam keadaan tertentu
masih dimungkinkan untuk mengubah susunan penyajian atas pos-pos tertentu dalam
Catatan atas Laporan Keuangan. Misalnya informasi tingkat bunga dan penyesuaian
nilai wajar dapat digabungkan dengan informasi jatuh tempo surat-surat
berharga. Penyajian Kebijakan-kebijakan Akuntansi
Bagian kebijakan
akuntansi pada Catatan atas Laporan Keuangan menjelaskan hal-hal berikut ini:
1. dasar pengukuran yang
digunakan dalam penyusunan laporan keuangan;
2. sampai sejauh mana
kebijakan-kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan masa
transisi Standar Akuntansi Pemerintahan diterapkan oleh suatu entitas
pelaporan; dan
3. setiap kebijakan
akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan.
Pengguna laporan
keuangan perlu mengetahui basis–basis pengukuran yang digunakan sebagai
landasan dalam penyajian laporan keuangan. Apabila lebih dari satu basis
pengukuran digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, maka informasi yang
disajikan harus cukup memadai untuk dapat mengindikasikan aset dan kewajiban
yang menggunakan basis pengukuran tersebut.
Dalam menentukan apakah
suatu kebijakan akuntansi perlu diungkapkan, manajemen harus mempertimbangkan
apakah pengungkapan tersebut dapat membantu pengguna untuk memahami setiap
transaksi yang tercermin dalam laporan keuangan. Kebijakan-kebijakan akuntansi
yang perlu dipertimbangkan untuk disajikan meliputi, tetapi tidak terbatas
pada, hal-hal sebagai berikut:
1. Pengakuan pendapatan-LRA
dan pendapatan-LO;
2. Pengakuan belanja;
3. Pengakuan beban;
4. Prinsip-prinsip
penyusunan laporan konsolidasian;
5. Investasi;
6. Pengakuan dan
penghentian/penghapusan aset berwujud dan tidak berwujud;
7. Kontrak-kontrak
konstruksi;
8. Kebijakan kapitalisasi
pengeluaran;
9. Kemitraan dengan fihak
ketiga;
10. Biaya penelitian dan
pengembangan;
11. Persediaan, baik yang
untuk dijual maupun untuk dipakai sendiri;
12. Dana cadangan;
13. Penjabaran mata uang
asing dan lindung nilai.
Setiap entitas pelaporan
perlu mempertimbangkan sifat kegiatan-kegiatan dan kebijakan-kebijakan yang
perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Sebagai contoh,
pengungkapan informasi untuk pengakuan pajak, retribusi dan bentuk-bentuk
lainnya dari iuran wajib (nonreciprocal revenue), penjabaran mata uang asing,
dan perlakuan akuntansi terhadap selisih kurs.
Kebijakan akuntansi bisa
menjadi signifikan walaupun nilai pos-pos yang disajikan dalam periode berjalan
dan sebelumnya tidak material. Selain itu, perlu pula diungkapkan kebijakan
akuntansi yang dipilih dan diterapkan yang tidak diatur dalam Pernyataan
Standar ini. Pengungkapan-Pengungkapan Lainnya
Suatu entitas pelaporan
mengungkapkan hal-hal berikut ini apabila belum diinformasikan dalam bagian
manapun dari laporan keuangan, yaitu:
1. domisili dan bentuk
hukum suatu entitas serta jurisdiksi dimana entitas tersebut beroperasi;
2. penjelasan mengenai
sifat operasi entitas dan kegiatan pokoknya;
3. ketentuan perundang-undangan
yang menjadi landasan kegiatan operasionalnya.
Tanggal
Efektif
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) ini
berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan
anggaran mulai Tahun Anggaran 2010.
Dalam hal entitas pelaporan
belum dapat menerapkan PSAP ini, entitas pelaporan dapat menerapkan PSAP
Berbasis Kas Menuju Akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah Tahun Anggaran
2010.
Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan Nomor 09
Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan Nomor 09 atau PSAP
09 adalah Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan (PSAP) tentang Akuntansi Kewajiban.
PSAP 09 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010, yaitu Lampiran I.10 untuk SAP Berbasis Akrual dan dalam lampiran
II.10 untuk SAP Berbasis Kas Menuju Akrual.
Tujuan
Tujuan Pernyataan
Standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi kewajiban meliputi saat
pengakuan, penentuan nilai tercatat, amortisasi, dan biaya pinjaman yang
dibebankan terhadap kewajiban tersebut.
Ruang Lingkup
Pernyataan Standar ini
diterapkan untuk seluruh unit pemerintahan yang menyajikan laporan keuangan
untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan akuntansinya, termasuk
pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan.
Pernyataan Standar ini
mengatur:
- Akuntansi
Kewajiban Pemerintah termasuk kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka
panjang yang ditimbulkan dari Utang Dalam Negeri dan Utang Luar Negeri.
- Perlakuan
akuntansi untuk transaksi pinjaman dalam mata uang asing.
- Perlakuan
akuntansi untuk transaksi yang timbul dari restrukturisasi pinjaman.
- Perlakuan
akuntansi untuk biaya yang timbul dari utang pemerintah.
Angka 1, 2, dan 3 di
atas berlaku sepanjang belum ada pengaturan khusus dalam pernyataan tersendiri
mengenai hal-hal tersebut.
Pernyataan Standar ini
tidak mengatur:
- Akuntansi
Kewajiban Diestimasi dan Kewajiban Kontinjensi.
- Akuntansi
Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai.
- Transaksi
dalam mata uang asing yang timbul atas transaksi selain dari transaksi
pinjaman yang didenominasi dalam suatu mata uang asing seperti pada
paragraf 3(b).
Angka 1 dan 2 diatur
dalam pernyataan standar tersendiri.
Umum
Karakteristik utama
kewajiban adalah bahwa pemerintah mempunyai kewajiban sampai saat ini yang
dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa
yang akan datang.
Kewajiban umumnya
timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggung jawab untuk bertindak
di masa lalu. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena
penggunaan sumber pendanaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas
pemerintahan lain, atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah dapat juga
terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah, kewajiban
kepada masyarakat luas yaitu kewajiban tunjangan, kompensasi, ganti rugi,
kelebihan setoran pajak dari wajib pajak, alokasi/realokasi pendapatan ke entitas
lainnya, atau kewajiban dengan pemberi jasa lainnya.
Setiap kewajiban dapat
dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau
peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi Kewajiban
Setiap entitas
pelaporan mengungkapkan setiap pos kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang
diharapkan akan diselesaikan setelah tanggal pelaporan.
Informasi tentang
tanggal jatuh tempo kewajiban keuangan bermanfaat untuk menilai likuiditas dan
solvabilitas suatu entitas pelaporan. Informasi tentang tanggal penyelesaian
kewajiban seperti utang ke pihak ketiga dan utang bunga juga bermanfaat untuk
mengetahui kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek atau
jangka panjang.
Suatu kewajiban
diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam
waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Semua kewajiban lainnya
diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang.
Kewajiban jangka
pendek dapat dikategorikan dengan cara yang sama seperti aset lancar. Kewajiban
jangka pendek, seperti utang transfer pemerintah atau utang kepada pegawai
merupakan suatu bagian yang akan menyerap aset lancar dalam tahun pelaporan
berikutnya.
Kewajiban jangka
pendek lainnya adalah kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan
setelah tanggal pelaporan, misalnya bunga pinjaman, utang jangka pendek dari
pihak ketiga, utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), dan bagian lancar utang
jangka panjang.
Suatu entitas
pelaporan tetap mengklasifikasikan kewajiban jangka panjangnya, meskipun
kewajiban tersebut jatuh tempo dan akan diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas)
bulan setelah tanggal pelaporan jika:
- jangka
waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 (dua belas) bulan; dan
- entitas
bermaksud untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar
jangka panjang; dan
- maksud
tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali
(refinancing), atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang
diselesaikan sebelum laporan keuangan disetujui.
Jumlah setiap
kewajiban yang dikeluarkan dari kewajiban jangka pendek sesuai dengan paragraf
di atas, bersama-sama dengan informasi yang mendukung penyajian ini,
diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Beberapa kewajiban
yang jatuh tempo untuk dilunasi pada tahun berikutnya mungkin diharapkan dapat
didanai kembali (refinancing) atau digulirkan (roll over) berdasarkan kebijakan
entitas pelaporan dan diharapkan tidak akan segera menyerap dana entitas.
Kewajiban yang demikian dipertimbangkan untuk menjadi suatu bagian dari
pendanaan jangka panjang dan diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang.
Namun dalam situasi di mana kebijakan pendanaan kembali tidak berada pada
entitas (seperti dalam kasus tidak adanya persetujuan pendanaan kembali),
pendanaan kembali ini tidak dapat dipertimbangkan secara otomatis dan kewajiban
ini diklasifikasikan sebagai pos jangka pendek kecuali penyelesaian atas
perjanjian pendanaan kembali sebelum persetujuan laporan keuangan membuktikan
bahwa substansi kewajiban pada tanggal pelaporan adalah jangka panjang.
Beberapa perjanjian
pinjaman menyertakan persyaratan tertentu (covenant) yang menyebabkan kewajiban
jangka panjang menjadi kewajiban jangka pendek (payable on demand) jika
persyaratan tertentu yang terkait dengan posisi keuangan peminjam dilanggar.
Dalam keadaan demikian, kewajiban dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban
jangka panjang hanya jika:
- pemberi
pinjaman telah menyetujui untuk tidak meminta pelunasan sebagai
konsekuensi adanya pelanggaran, dan
- terdapat
jaminan bahwa tidak akan terjadi pelanggaran berikutnya dalam waktu 12
(dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
Pengakuan Kewajiban
Kewajiban diakui jika
besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk
menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas
kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
Keberadaan peristiwa
masa lalu (dalam hal ini meliputi transaksi) sangat penting dalam pengakuan
kewajiban. Suatu peristiwa adalah terjadinya suatu konsekuensi keuangan
terhadap suatu entitas. Suatu peristiwa mungkin dapat berupa suatu kejadian
internal dalam suatu entitas seperti perubahan bahan baku menjadi suatu produk,
ataupun dapat berupa kejadian eksternal yang melibatkan interaksi antara suatu
entitas dengan lingkungannya seperti transaksi dengan entitas lain, bencana
alam, pencurian, perusakan, kerusakan karena ketidaksengajaan.
Suatu transaksi
melibatkan transfer sesuatu yang mempunyai nilai. Transaksi mungkin berupa
transaksi dengan pertukaran atau tanpa pertukaran. Pembedaan antara transaksi
dengan pertukaran atau tanpa pertukaran sangat penting untuk menentukan saat
pengakuan kewajiban.
Kewajiban diakui pada
saat dana pinjaman diterima oleh pemerintah atau dikeluarkan oleh kreditur
sesuai dengan kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban timbul.
Kewajiban dapat timbul
dari:
- transaksi
dengan pertukaran (exchange transactions);
- transaksi
tanpa pertukaran (non-exchange transactions), sesuai hukum yang berlaku
dan kebijakan yang diterapkan, yang belum dibayar lunas sampai dengan saat
tanggal pelaporan;
- kejadian
yang berkaitan dengan pemerintah (government-related events);
- kejadian
yang diakui pemerintah (government-acknowledged events).
Suatu transaksi dengan
pertukaran timbul ketika masing-masing pihak dalam transaksi tersebut
mengorbankan dan menerima suatu nilai sebagai gantinya. Terdapat dua arus
timbal balik atas sumber daya atau janji untuk menyediakan sumber daya. Dalam
transaksi dengan pertukaran, kewajiban diakui ketika satu pihak menerima barang
atau jasa sebagai ganti janji untuk memberikan uang atau sumber daya lain di
masa depan.
Satu contoh dari
transaksi dengan pertukaran adalah saat pegawai pemerintah memberikan jasa
sebagai penukar/ganti dari kompensasi yang diperolehnya yang terdiri dari gaji
dan manfaat pegawai lainnya. Suatu transaksi pertukaran timbul karena kedua
belah pihak (pemberi kerja dan penerima kerja) menerima dan mengorbankan suatu
nilai. Kewajiban kompensasi meliputi gaji yang belum dibayar dan jasa telah diserahkan
dan biaya manfaat pegawai lainnya yang berhubungan dengan jasa periode
berjalan.
Suatu transaksi tanpa
pertukaran timbul ketika satu pihak dalam suatu transaksi menerima nilai tanpa
secara langsung memberikan atau menjanjikan nilai sebagai gantinya. Dalam hal
ini, hanya ada satu arah arus sumber daya atau janji. Untuk transaksi tanpa
pertukaran, suatu kewajiban harus diakui atas jumlah terutang yang belum
dibayar pada tanggal pelaporan.
Beberapa jenis hibah
dan program bantuan umum dan khusus kepada entitas pelaporan lainnya merupakan
transaksi tanpa pertukaran. Ketika pemerintah pusat membuat program pemindahan
kepemilikan atau memberikan hibah atau mengalokasikan dananya ke pemerintah
daerah, persyaratan pembayaran ditentukan oleh peraturan dan hukum yang ada dan
bukan melalui transaksi dengan pertukaran.
Kejadian yang
berkaitan dengan Pemerintah adalah kejadian yang tidak didasari transaksi namun
berdasarkan adanya interaksi antara pemerintah dan lingkungannya. Kejadian
tersebut mungkin berada di luar kendali pemerintah. Secara umum suatu kewajiban
diakui, dalam hubungannya dengan kejadian yang berkaitan dengan Pemerintah,
dengan basis yang sama dengan kejadian yang timbul dari transaksi dengan
pertukaran.
Pada saat pemerintah
secara tidak sengaja menyebabkan kerusakan pada kepemilikan pribadi maka
kejadian tersebut menciptakan kewajiban, sepanjang hukum yang berlaku dan
kebijakan yang ada memungkinkan bahwa pemerintah akan membayar kerusakan, dan
sepanjang jumlah pembayarannya dapat diestimasi dengan andal. Contoh kejadian
ini adalah kerusakan tak sengaja terhadap kepemilikan pribadi yang disebabkan
pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pemerintah.
Kejadian yang diakui
Pemerintah adalah kejadian-kejadian yang tidak didasarkan pada transaksi namun
kejadian tersebut mempunyai konsekuensi keuangan bagi pemerintah karena
pemerintah memutuskan untuk merespon kejadian tersebut. Pemerintah mempunyai
tanggung jawab luas untuk menyediakan kesejahteraan publik. Untuk itu,
Pemerintah sering diasumsikan bertanggung jawab terhadap satu kejadian yang
sebelumnya tidak diatur dalam peraturan formal yang ada. Konsekuensinya, biaya
yang timbul dari berbagai kejadian, yang disebabkan oleh entitas nonpemerintah
dan bencana alam, pada akhirnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun
biaya-biaya tersebut belum dapat memenuhi definisi kewajiban sampai pemerintah
secara formal mengakuinya sebagai tanggung jawab keuangan pemerintah, dan atas
biaya yang timbul sehubungan dengan kejadian tersebut telah terjadi transaksi
dengan pertukaran atau tanpa pertukaran.
Dengan kata lain
pemerintah seharusnya mengakui kewajiban dan biaya untuk kondisi pada paragraf
29 ketika keduanya memenuhi dua kriteria berikut: (1) Badan Legislatif telah
menyetujui atau mengotorisasi sumber daya yang akan digunakan, (2) transaksi
dengan pertukaran timbul (misalnya saat kontraktor melakukan perbaikan) atau
jumlah transaksi tanpa pertukaran belum dibayar pada tanggal pelaporan
(misalnya pembayaran langsung ke korban bencana).
Contoh berikut
mengilustrasikan pengakuan kewajiban dari kejadian yang diakui pemerintah.
Suatu kerusakan akibat bencana alam di kota-kota Indonesia dan DPR
mengotorisasi pengeluaran untuk menanggulangi bencana tersebut. Kejadian ini
merupakan konsekuensi keuangan dari pemerintah karena memutuskan untuk
menyediakan bantuan bencana bagi kota-kota tersebut. Transaksi yang berhubungan
dengan hal tersebut, meliputi sumbangan pemerintah ke masing-masing individu
dan pekerjaan kontraktor yang dibayar oleh pemeritah, diakui sebagai transaksi
dengan pertukaran atau tanpa pertukaran. Dalam kasus transaksi dengan
pertukaran, jumlah terutang untuk barang dan jasa yang disediakan untuk
pemerintah diakui saat barang diserahkan atau pekerjaan diselesaikan. Dalam
kasus transaksi tanpa pertukaran, suatu kewajiban harus diakui sebesar jumlah
terutang yang belum dibayar pada tanggal pelaporan. Kewajiban tersebut meliputi
jumlah tagihan ke pemerintah untuk membayar manfaat, barang atau jasa yang
telah disediakan sesuai persyaratan program yang ada pada tanggal pelaporan
pemerintah.
Pengukuran Kewajiban
Kewajiban dicatat
sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan
dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs
tengah bank sentral pada tanggal neraca.
Nilai nominal atas
kewajiban mencerminkan nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali
transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang
pemerintah. Aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran, perubahan
penilaian dikarenakan perubahan kurs valuta asing, dan perubahan lainnya selain
perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat
kewajiban tersebut.
Penggunaan nilai
nominal dalam menilai kewajiban mengikuti karakteristik dari masing-masing pos.
Paragraf berikut menguraikan penerapan nilai nominal untuk masing-masing pos
kewajiban pada laporan keuangan.
Utang kepada Pihak
Ketiga (Account Payable)
Pada saat pemerintah
menerima hak atas barang, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi
haknya, pemerintah harus mengakui kewajiban atas jumlah yang belum dibayarkan
untuk barang tersebut
Bila kontraktor
membangun fasilitas atau peralatan sesuai dengan spesifikasi yang ada pada
kontrak perjanjian dengan pemerintah, jumlah yang dicatat harus berdasarkan
realisasi fisik kemajuan pekerjaan sesuai dengan berita acara kemajuan
pekerjaan.
Jumlah kewajiban yang
disebabkan transaksi antar unit pemerintahan harus dipisahkan dengan kewajiban
kepada unit nonpemerintahan.
Utang Transfer
Utang transfer adalah
kewajiban suatu entitas pelaporan untuk melakukan pembayaran kepada entitas
lain sebagai akibat ketentuan perundang-undangan.
Utang transfer diakui
dan dinilai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Utang Bunga (Accrued
Interest)
Utang bunga atas utang
pemerintah harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum
dibayar. Bunga dimaksud dapat berasal dari utang pemerintah baik dari dalam
maupun luar negeri. Utang bunga atas utang pemerintah yang belum dibayar harus
diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang
berkaitan.
Pengukuran dan
penyajian utang bunga di atas juga berlaku untuk sekuritas pemerintah yang
diterbitkan pemerintah pusat dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan yang
diterbitkan oleh pemerintah daerah (provinsi, kota, dan kabupaten) dalam bentuk
dan substansi yang sama dengan SUN.
Utang Perhitungan
Fihak Ketiga (PFK)
Pada akhir periode
pelaporan, saldo pungutan/potongan berupa PFK yang belum disetorkan kepada
pihak lain harus dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus
disetorkan.
Jumlah
pungutan/potongan PFK yang dilakukan pemerintah harus diserahkan kepada pihak
lain sejumlah yang sama dengan jumlah yang dipungut/dipotong. Pada akhir
periode pelaporan biasanya masih terdapat saldo pungutan/potongan yang belum
disetorkan kepada pihak lain. Jumlah saldo pungutan/potongan tersebut harus
dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan.
Bagian Lancar Utang
Jangka Panjang
Nilai yang dicantumkan
dalam laporan keuangan untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah
yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
pelaporan.
Termasuk dalam
kategori Bagian Lancar Utang Jangka Panjang adalah jumlah bagian utang jangka
panjang yang akan jatuh tempo dan harus dibayarkan dalam waktu 12 (dua belas)
bulan setelah tanggal pelaporan.
Kewajiban Lancar
Lainnya (Other Current Liabilities)
Kewajiban lancar
lainnya merupakan kewajiban lancar yang tidak termasuk dalam kategori yang ada.
Termasuk dalam kewajiban lancar lainnya tersebut adalah biaya yang masih harus
dibayar pada saat laporan keuangan disusun. Pengukuran untuk masing-masing item
disesuaikan dengan karakteristik masing-masing pos tersebut, misalnya utang
pembayaran gaji kepada pegawai dinilai berdasarkan jumlah gaji yang masih harus
dibayarkan atas jasa yang telah diserahkan oleh pegawai tersebut. Contoh
lainnya adalah penerimaan pembayaran di muka atas penyerahan barang atau jasa
oleh pemerintah kepada pihak lain.
Utang Pemerintah yang
Tidak Diperjualbelikan dan yang Diperjualbelikan
Penilaian utang
pemerintah disesuaikan dengan karakteristik utang tersebut yang dapat
berbentuk:
- Utang
Pemerintah yang tidak diperjualbelikan (Non-traded Debt)
- Utang
Pemerintah yang diperjualbelikan (Traded Debt)
Utang Pemerintah Yang
Tidak Diperjualbelikan (Non-Traded Debt)
Nilai nominal atas
utang pemerintah yang tidak diperjualbelikan (non-traded debt) merupakan
kewajiban entitas kepada pemberi utang sebesar pokok utang dan bunga sesuai
yang diatur dalam kontrak perjanjian dan belum diselesaikan pada tanggal
pelaporan.
Contoh dari utang
pemerintah yang tidak dapat diperjualbelikan adalah pinjaman bilateral,
multilateral, dan lembaga keuangan international seperti IMF, World Bank, ADB
dan lainnya. Bentuk hukum dari pinjaman ini biasanya dalam bentuk perjanjian
pinjaman (loan agreement).
Untuk utang pemerintah
dengan tarif bunga tetap, penilaian dapat mengacu pada skedul pembayaran
(payment schedule) yang menggunakan tarif bunga tetap. Untuk utang pemerintah dengan
tarif bunga variabel, misalnya tarif bunga dihubungkan dengan satu instrumen
keuangan atau dengan satu indeks lainnya, penilaian utang pemerintah
menggunakan prinsip yang sama dengan tarif bunga tetap, kecuali tarif bunganya
diestimasikan secara wajar berdasarkan data-data sebelumnya dan observasi atas
instrumen keuangan yang ada.
Utang Pemerintah Yang
Diperjualbelikan (Traded Debt)
Akuntansi untuk utang
pemerintah dalam bentuk yang dapat diperjualbelikan seharusnya dapat
mengidentifikasi jumlah sisa kewajiban dari pemerintah pada suatu waktu
tertentu beserta bunganya untuk setiap periode akuntansi. Hal ini membutuhkan
penilaian awal sekuritas pada harga jual atau hasil penjualan, penilaian pada
saat jatuh tempo atas jumlah yang akan dibayarkan ke pemegangnya, dan penilaian
pada periode diantaranya untuk menggambarkan secara wajar kewajiban pemerintah.
Utang pemerintah yang
dapat diperjualbelikan biasanya dalam bentuk sekuritas utang pemerintah
(government debt securities) yang dapat memuat ketentuan mengenai nilai utang
pada saat jatuh tempo.
Jenis sekuritas utang
pemerintah harus dinilai sebesar nilai pari (original face value) dengan
memperhitungkan diskonto atau premium yang belum diamortisasi. Sekuritas utang
pemerintah yang dijual sebesar nilai pari tanpa diskonto ataupun premium harus
dinilai sebesar nilai pari. Sekuritas yang dijual dengan harga diskonto akan
bertambah nilainya selama periode penjualan dan jatuh tempo; sedangkan
sekuritas yang dijual dengan harga premium nilainya akan berkurang.
Sekuritas utang
pemerintah yang mempunyai nilai pada saat jatuh tempo atau pelunasan, misalnya
Surat Utang Negara (SUN) baik dalam bentuk Surat Perbendaharaan Negara maupun
Obligasi Negara, harus dinilai berdasarkan nilai yang harus dibayarkan pada
saat jatuh tempo bila dijual dengan nilai pari. Bila pada saat transaksi awal,
instrumen pinjaman pemerintah yang dapat diperjualbelikan tersebut dijual di
atas atau di bawah pari, maka penilaian selanjutnya memperhitungkan amortisasi
atas diskonto atau premium yang ada.
Amortisasi atas
diskonto atau premium dapat menggunakan metode garis lurus.
Perubahan Valuta Asing
Utang pemerintah dalam
mata uang asing dicatat dengan menggunakan kurs tengah bank sentral saat
terjadinya transaksi.
Kurs tunai yang
berlaku pada tanggal transaksi sering disebut kurs spot (spot rate). Untuk
alasan praktis, suatu kurs yang mendekati kurs tanggal transaksi sering
digunakan, misalnya rata-rata kurs tengah bank sentral selama seminggu atau
sebulan digunakan untuk seluruh transaksi pada periode tersebut. Namun, jika
kurs berfluktuasi secara signifikan, penggunaan kurs rata-rata untuk suatu
periode tidak dapat diandalkan.
Pada setiap tanggal
neraca pos utang pemerintah dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang
rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
Selisih penjabaran pos
utang pemerintah dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal
neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas periode berjalan.
Konsekuensi atas
pencatatan dan pelaporan kewajiban dalam mata uang asing akan mempengaruhi pos
pada Neraca untuk kewajiban yang berhubungan dan ekuitas pada entitas
pelaporan.
Apabila suatu
transaksi dalam mata uang asing timbul dan diselesaikan dalam periode yang
sama, maka seluruh selisih kurs tersebut diakui pada periode tersebut. Namun
jika timbul dan diselesaikannya suatu transaksi berada dalam beberapa periode
akuntansi yang berbeda, maka selisih kurs harus diakui untuk setiap periode
akuntansi dengan memperhitungkan perubahan kurs untuk masing-masing periode.
Penyelesaian Kewajiban
Sebelum Jatuh Tempo
Untuk sekuritas utang
pemerintah yang diselesaikan sebelum jatuh tempo karena adanya fitur untuk
ditarik (call feature) oleh penerbit dari sekuritas tersebut atau karena
memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan pemegangnya maka
selisih antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya harus
disajikan pada Laporan Operasional dan diungkapkan pada Catatan atas Laporan
Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban yang berkaitan.
Apabila harga
perolehan kembali adalah sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka
penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo dianggap sebagai penyelesaian utang
secara normal, yaitu dengan menyesuaikan jumlah kewajiban dan aset yang berhubungan.
Apabila harga
perolehan kembali tidak sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka,
selain penyesuaian jumlah kewajiban dan aset yang terkait, jumlah perbedaan
yang ada juga disajikan dalam Laporan Operasional pada pos Surplus/Defisit dari
Kegiatan Non Operasional dan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
Tunggakan
Jumlah tunggakan atas
pinjaman pemerintah harus disajikan dalam bentuk Daftar Umur (aging schedule)
Kreditur pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan
kewajiban.
Tunggakan
didefinisikan sebagai jumlah tagihan yang telah jatuh tempo namun pemerintah
tidak mampu untuk membayar jumlah pokok dan/atau bunganya sesuai jadwal.
Beberapa jenis utang pemerintah mungkin mempunyai saat jatuh tempo sesuai
jadwal pada satu tanggal atau serial tanggal saat debitur diwajibkan untuk
melakukan pembayaran kepada kreditur.
Praktik akuntansi
biasanya tidak memisahkan jumlah tunggakan dari jumlah utang yang terkait dalam
lembar muka (face) laporan keuangan. Namun informasi tunggakan pemerintah
menjadi salah satu informasi yang menarik perhatian pembaca laporan keuangan
sebagai bahan analisis kebijakan dan solvabilitas satu entitas.
Untuk keperluan
tersebut, informasi tunggakan harus diungkapkan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan
dalam bentuk Daftar Umur Utang.
Restrukturisasi Utang
Dalam restrukturisasi
utang melalui modifikasi persyaratan utang, debitur harus mencatat dampak
restrukturisasi secara prospektif sejak saat restrukturisasi dilaksanakan dan
tidak boleh mengubah nilai tercatat utang pada saat restrukturisasi kecuali
jika nilai tercatat tersebut melebihi jumlah pembayaran kas masa depan yang
ditetapkan dengan persyaratan baru. Informasi restrukturisasi ini harus
diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan dari
pos kewajiban yang terkait.
Restrukturisasi dapat
berupa:
- Pembiayaan
kembali yaitu mengganti utang lama termasuk tunggakan dengan utang baru;
atau
- Penjadwalan
ulang atau modifikasi persyaratan utang yaitu mengubah persyaratan dan
kondisi kontrak perjanjian yang ada. Penjadwalan utang dapat berbentuk:
- Perubahan
jadwal pembayaran,
- Penambahan
masa tenggang, atau
- Menjadwalkan
kembali rencana pembayaran pokok dan bunga yang jatuh tempo dan/atau
tertunggak.
Jumlah bunga harus
dihitung dengan menggunakan tingkat bunga efektif konstan dikalikan dengan
nilai tercatat utang pada awal setiap periode antara saat restrukturisasi
sampai dengan saat jatuh tempo. Tingkat bunga efektif yang baru adalah sebesar
tingkat diskonto yang dapat menyamakan nilai tunai jumlah pembayaran kas masa
depan sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru (tidak temasuk utang
kontinjen) dengan nilai tercatat. Berdasarkan tingkat bunga efektif yang baru
akan dapat menghasilkan jadwal pembayaran yang baru dimulai dari saat
restrukturisasi sampai dengan jatuh tempo.
Informasi mengenai
tingkat bunga efektif yang lama dan yang baru harus disajikan pada Catatan atas
Laporan Keuangan.
Jika jumlah pembayaran
kas masa depan sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru utang termasuk
pembayaran untuk bunga maupun untuk pokok utang lebih rendah dari nilai
tercatat, maka debitur harus mengurangi nilai tercatat utang ke jumlah yang
sama dengan jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana yang ditentukan dalam
persyaratan baru. Hal tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan
Keuangan sebagai bagian pengungkapan dari pos kewajiban yang berkaitan.
Suatu entitas tidak
boleh mengubah nilai tercatat utang sebagai akibat dari restrukturisasi utang
yang menyangkut pembayaran kas masa depan yang tidak dapat ditentukan, selama
pembayaran kas masa depan maksimum tidak melebihi nilai tercatat utang.
Jumlah bunga atau
pokok utang menurut persyaratan baru dapat merupakan kontinjen, tergantung
peristiwa atau keadaan tertentu. Sebagai contoh, debitur mungkin dituntut untuk
membayar jumlah tertentu jika kondisi keuangannya membaik sampai tingkat
tertentu dalam periode tertentu. Untuk menentukan jumlah tersebut maka harus
mengikuti prinsip-prinsip yang diatur pada akuntansi kontinjensi yang tidak
diatur dalam pernyataan ini. Prinsip yang sama berlaku untuk pembayaran kas
masa depan yang seringkali harus diestimasi.
Penghapusan Utang
Penghapusan utang
adalah pembatalan tagihan oleh kreditur kepada debitur, baik sebagian maupun
seluruh jumlah utang debitur dalam bentuk perjanjian formal diantara keduanya.
Atas penghapusan utang
mungkin diselesaikan oleh debitur ke kreditur melalui penyerahan aset kas
maupun nonkas dengan nilai utang di bawah nilai tercatatnya.
Jika penyelesaian satu
utang yang nilai penyelesaiannya di bawah nilai tercatatnya dilakukan dengan
aset kas, maka ketentuan pada paragraf 73 berlaku.
Jika penyelesaian
suatu utang yang nilai penyelesaiannya di bawah nilai tercatatnya dilakukan
dengan aset nonkas maka entitas sebagai debitur harus melakukan penilaian
kembali atas aset nonkas ke nilai wajarnya dan kemudian menerapkan paragraf 73,
serta mengungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos
kewajiban dan aset nonkas yang berhubungan.
Informasi dalam Catatan
atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan jumlah perbedaan yang timbul sebagai
akibat restrukturisasi kewajiban tersebut yang merupakan selisih lebih antara:
- Nilai
tercatat utang yang diselesaikan (jumlah nominal dikurangi atau ditambah
dengan bunga terutang dan premi, diskonto, biaya keuangan atau biaya
penerbitan yang belum diamortisasi), dengan
- Nilai
wajar aset yang dialihkan ke kreditur.
Penilaian kembali aset
pada paragraf 80 akan menghasilkan perbedaan antara nilai wajar dan nilai aset
yang dialihkan kepada kreditur untuk penyelesaian utang. Perbedaan tersebut
harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
Biaya-Biaya yang
Berhubungan dengan Utang Pemerintah
Biaya-biaya yang
berhubungan dengan utang pemerintah adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang
timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana. Biaya-biaya dimaksud meliputi:
- Bunga
dan provisi atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek
maupun jangka panjang;
- Commitment
fee atas dana pinjaman yang belum ditarik;
- Amortisasi
diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman,
- Amortisasi
kapitalisasi biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti biaya
konsultan, ahli hukum, dan sebagainya.
- Perbedaan
nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing sejauh hal tersebut
diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga.
Biaya pinjaman yang
secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan atau produksi suatu aset
tertentu (qualifying asset) harus dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya
perolehan aset tertentu tersebut.
Apabila bunga pinjaman
dapat diatribusikan secara langsung dengan aset tertentu, maka biaya pinjaman
tersebut harus dikapitalisasi terhadap aset tertentu tersebut. Apabila biaya
pinjaman terebut tidak dapat diatribusikan secara langsung dengan aset
tertentu, maka kapitalisasi biaya pinjaman ditentukan berdasarkan penjelasan di
bawah.
Dalam keadaan
tertentu, sulit untuk mengidentifikasikan adanya hubungan langsung antara
pinjaman tertentu dengan perolehan suatu aset tertentu dan untuk menentukan
bahwa pinjaman tertentu tidak perlu ada apabila perolehan aset tertentu tidak
terjadi. Misalnya, apabila terjadi sentralisasi pendanaan lebih dari satu
kegiatan/proyek pemerintah. Kesulitan juga dapat terjadi bila suatu entitas
menggunakan beberapa jenis sumber pembiayaan dengan tingkat bunga yang
berbeda-beda. Dalam hal ini, sulit untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang
dapat secara langsung diatribusikan, sehingga diperlukan pertimbangan
profesional (professional judgement) untuk menentukan hal tersebut.
Apabila suatu dana
dari pinjaman yang tidak secara khusus digunakan untuk perolehan aset maka
biaya pinjaman yang harus dikapitalisasi ke aset tertentu harus dihitung
berdasarkan rata-rata tertimbang (weighted average) atas akumulasi biaya
seluruh aset tertentu yang berkaitan selama periode pelaporan.
Penyajian dan
Pengungkapan
Utang pemerintah harus
diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang untuk memberikan
informasi yang lebih baik kepada pemakainya.
Untuk meningkatkan
kegunaan analisis, informasi-informasi yang harus disajikan dalam Catatan atas
Laporan Keuangan adalah:
- Jumlah
saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan
berdasarkan pemberi pinjaman;
- Jumlah
saldo kewajiban berupa utang pemerintah berdasarkan jenis sekuritas utang
pemerintah dan jatuh temponya;
- Bunga
pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang
berlaku;
- Konsekuensi
dilakukannya penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo;
- Perjanjian
restrukturisasi utang meliputi:
- Pengurangan
pinjaman;
- Modifikasi
persyaratan utang;
- Pengurangan
tingkat bunga pinjaman;
- Pengunduran
jatuh tempo pinjaman;
- Pengurangan
nilai jatuh tempo pinjaman; dan
- Pengurangan
jumlah bunga terutang sampai dengan periode pelaporan.
- Jumlah
tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang
berdasarkan kreditur.
- Biaya
pinjaman:
- Perlakuan
biaya pinjaman;
- Jumlah
biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode yang bersangkutan; dan
- Tingkat
kapitalisasi yang dipergunakan.
Tanggal Efektif
Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan (PSAP) ini berlaku efektif untuk laporan keuangan atas
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2010.
Dalam hal entitas
pelaporan belum dapat menerapkan PSAP ini, entitas pelaporan dapat menerapkan
PSAP Berbasis Kas Menuju Akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah Tahun
Anggaran 2010.
Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 06
Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan Nomor 06 atau PSAP 06 adalah Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan (PSAP) tentang Akuntansi Investasi.
PSAP 06 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010, yaitu Lampiran I.07 untuk SAP Berbasis Akrual dan dalam lampiran
II.07 untuk SAP Berbasis Kas Menuju Akrual.
Tujuan
Tujuan Pernyataan
Standar ini adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk investasi dan
pengungkapan informasi penting lainnya yang harus disajikan dalam laporan
keuangan.
Ruang Lingkup
Pernyataan Standar ini
harus diterapkan dalam penyajian seluruh investasi pemerintah dalam laporan
keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan.
Pernyataan Standar ini
berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah
pusat, pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk
perusahaan negara/daerah.
Pernyataan Standar ini
mengatur perlakuan akuntansi investasi pemerintah pusat dan daerah baik
investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang yang meliputi saat
pengakuan, klasifikasi, pengukuran dan metode penilaian investasi, serta
pengungkapannya pada laporan keuangan.
Pernyataan Standar ini
tidak mengatur:
- Penempatan
uang yang termasuk dalam lingkup setara kas;
- Investasi
dalam perusahaan asosiasi;
- Kerjasama
operasi; dan
- Investasi
dalam properti.
Bentuk
Investasi
Pemerintah melakukan
investasi dimaksudkan antara lain untuk memperoleh pendapatan dalam jangka
panjang atau memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka
pendek dalam rangka manajemen kas.
Terdapat beberapa
jenis investasi yang dapat dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen lain yang
serupa. Hakikat suatu investasi dapat berupa pembelian surat utang baik jangka
pendek maupun jangka panjang, serta instrumen ekuitas.
Klasifikasi
Investasi
Investasi pemerintah
diklasifikasikan menjadi dua yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka
panjang. Investasi jangka pendek merupakan kelompok aset lancar sedangkan
investasi jangka panjang merupakan kelompok aset nonlancar.
Investasi jangka
pendek harus memenuhi karakteristik sebagai berikut:
- Dapat
segera diperjualbelikan/dicairkan;
- Investasi
tersebut ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya pemerintah dapat
menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas;
- Berisiko
rendah.
Dengan memperhatikan
kriteria tersebut pada paragraf 10, maka pembelian surat-surat berharga yang
berisiko tinggi bagi pemerintah, karena dipengaruhi oleh fluktuasi harga pasar
surat berharga, tidak termasuk dalam investasi jangka pendek. Jenis investasi
yang tidak termasuk dalam kelompok investasi jangka pendek antara lain adalah:
- Surat
berharga yang dibeli pemerintah dalam rangka mengendalikan suatu badan
usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal
saham pada suatu badan usaha;
- Surat
berharga yang dibeli pemerintah untuk tujuan menjaga hubungan kelembagaan
yang baik dengan pihak lain, misalnya pembelian surat berharga yang
dikeluarkan oleh suatu lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk
menunjukkan partisipasi pemerintah; atau
- Surat
berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan
kas jangka pendek.
Investasi yang dapat
digolongkan sebagai investasi jangka pendek, antara lain terdiri atas:
- Deposito
berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan dan/atau yang dapat
diperpanjang secara otomatis (revolving deposits);
- Pembelian
Surat Utang Negara (SUN) pemerintah jangka pendek oleh pemerintah pusat
maupun daerah dan pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Investasi jangka
panjang dibagi menurut sifat penanaman investasinya, yaitu permanen dan
nonpermanen. Investasi Permanen adalah investasi jangka panjang yang
dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan, sedangkan Investasi
Nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki
secara tidak berkelanjutan.
Pengertian
berkelanjutan adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki terus menerus
tanpa ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali. Sedangkan
pengertian tidak berkelanjutan adalah kepemilikan investasi yang berjangka
waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, dimaksudkan untuk tidak dimiliki terus
menerus atau ada niat untuk memperjualbelikan atau menarik kembali.
Investasi permanen
yang dilakukan oleh pemerintah adalah investasi yang tidak dimaksudkan untuk
diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan dividen dan/atau pengaruh yang
signifikan dalam jangka panjang dan/atau menjaga hubungan kelembagaan.
Investasi permanen dapat berupa:
- Penyertaan
Modal Pemerintah pada perusahaan negara/daerah, badan internasional dan
badan usaha lainnya yang bukan milik negara;
- Investasi
permanen lainnya yang dimiliki oleh pemerintah untuk menghasilkan
pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Investasi nonpermanen
yang dilakukan oleh pemerintah, antara lain dapat berupa:
- Pembelian
obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki
sampai dengan tanggal jatuh temponya oleh pemerintah;
- Penanaman
modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga;
- Dana
yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat seperti
bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat;
- Investasi
nonpermanen lainnya, yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki
pemerintah secara berkelanjutan, seperti penyertaan modal yang dimaksudkan
untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian.
Penyertaan modal
pemerintah dapat berupa surat berharga (saham) pada suatu perseroan terbatas
dan non surat berharga yaitu kepemilikan modal bukan dalam bentuk saham pada
perusahaan yang bukan perseroan.
Investasi permanen
lainnya merupakan bentuk investasi yang tidak bisa dimasukkan ke penyertaan
modal, surat obligasi jangka panjang yang dibeli oleh pemerintah, dan penanaman
modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga,
misalnya investasi dalam properti yang tidak tercakup dalam pernyataan ini.
Akuntansi untuk
investasi pemerintah dalam properti dan kerjasama operasi akan diatur dalam
standar akuntansi tersendiri.
Pengakuan
Investasi
Pengeluaran kas
dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang
menjadi investasi dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi kriteria
sebagai berikut :
- Kemungkinan
manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan
datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah;
- Nilai
perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai
(reliable).
Dalam menentukan
apakah suatu pengeluaran kas dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi
dan perubahan piutang menjadi investasi memenuhi kriteria pengakuan investasi
yang pertama, entitas perlu mengkaji tingkat kepastian mengalirnya manfaat
ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang
berdasarkan bukti-bukti yang tersedia pada saat pengakuan yang pertama kali.
Eksistensi dari kepastian yang cukup bahwa manfaat ekonomi yang akan datang
atau jasa potensial yang akan diperoleh memerlukan suatu jaminan bahwa suatu
entitas akan memperoleh manfaat dari aset tersebut dan akan menanggung risiko
yang mungkin timbul.
Kriteria pengakuan
investasi sebagaimana dinyatakan pada paragraf 20 butir b, biasanya dapat
dipenuhi karena adanya transaksi pertukaran atau pembelian yang didukung dengan
bukti yang menyatakan/mengidentifikasikan biaya perolehannya. Dalam hal
tertentu, suatu investasi mungkin diperoleh bukan berdasarkan biaya
perolehannya, atau berdasarkan nilai wajar pada tanggal perolehan. Dalam kasus
yang demikian, penggunaan nilai estimasi yang layak dapat digunakan.
Pengukuran
Investasi
Untuk beberapa jenis
investasi, terdapat pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasar, dalam hal
investasi yang demikian, nilai pasar dipergunakan sebagai dasar penerapan nilai
wajar. Sedangkan untuk investasi yang tidak memiliki pasar yang aktif dapat
dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar lainnya.
Investasi jangka
pendek dalam bentuk surat berharga, misalnya saham dan obligasi jangka pendek
(efek), dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan investasi meliputi
harga transaksi investasi itu sendiri ditambah komisi perantara jual beli, jasa
bank, dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut.
Apabila investasi
dalam bentuk surat berharga diperoleh tanpa biaya perolehan, maka investasi
dinilai berdasarkan nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya yaitu
sebesar harga pasar. Apabila tidak ada nilai wajar, maka investasi dinilai
berdasarkan nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi
tersebut.
Investasi jangka
pendek dalam bentuk non saham, misalnya dalam bentuk deposito jangka pendek
dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut.
Investasi jangka
panjang yang bersifat permanen misalnya penyertaan modal pemerintah, dicatat
sebesar biaya perolehannya meliputi harga transaksi investasi itu sendiri
ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut.
Investasi nonpermanen
dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang dan investasi yang dimaksudkan
tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dinilai sebesar nilai perolehannya.
Investasi nonpermanen
yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian, dinilai sebesar
nilai bersih yang dapat direalisasikan.
Investasi nonpermanen
untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian misalnya dana talangan dalam rangka
penyehatan perbankan
Investasi nonpermanen
dalam bentuk penanaman modal di proyek-proyek pembangunan pemerintah (seperti
Proyek PIR) dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan
untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian
proyek sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga.
Apabila investasi
jangka panjang diperoleh dari pertukaran aset pemerintah, maka nilai investasi
yang diperoleh pemerintah adalah sebesar biaya perolehan, atau nilai wajar
investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada.
Harga perolehan
investasi dalam valuta asing yang dibayar dengan mata uang asing yang sama
harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank
sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi.
Diskonto atau premi
pada pembelian investasi diamortisasi selama periode dari pembelian sampai saat
jatuh tempo sehingga hasil yang konstan diperoleh dari investasi tersebut.
Diskonto atau premi
yang diamortisasi tersebut dikreditkan atau didebetkan pada pendapatan bunga,
sehingga merupakan penambahan atau pengurangan dari nilai tercatat investasi
(carrying value) tersebut.
Metode Penilaian
Investasi
Penilaian investasi pemerintah
dilakukan dengan tiga metode yaitu:
- Metode
biaya; Dengan menggunakan metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya
perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil
yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan
usaha/badan hukum yang terkait.
- Metode
ekuitas; Dengan menggunakan metode ekuitas pemerintah mencatat investasi
awal sebesar biaya perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar bagian
laba atau rugi pemerintah setelah tanggal perolehan. Bagian laba kecuali
dividen dalam bentuk saham yang diterima pemerintah akan mengurangi nilai
investasi pemerintah. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan
untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnya adanya
perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset
tetap.
- Metode
nilai bersih yang dapat direalisasikan; Metode nilai bersih yang dapat
direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan
dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat.
Penggunaan metode pada paragraf
36 didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
- Kepemilikan
kurang dari 20% menggunakan metode biaya;
- Kepemilikan
20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh
yang signifikan menggunakan metode ekuitas;
- Kepemilikan
lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas;
- Kepemilikan
bersifat nonpermanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan.
Dalam kondisi
tertentu, kriteria besarnya persentase kepemilikan saham bukan merupakan faktor
yang menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang lebih
menentukan adalah tingkat pengaruh (the degree of influence) atau pengendalian
terhadap perusahaan investee. Ciri-ciri adanya pengaruh atau pengendalian pada
perusahaan investee, antara lain:
- Kemampuan
mempengaruhi komposisi dewan komisaris;
- Kemampuan
untuk menunjuk atau menggantikan direksi;
- Kemampuan
untuk menetapkan dan mengganti dewan direksi perusahaan investee;
- Kemampuan
untuk mengendalikan mayoritas suara dalam rapat/pertemuan dewan direksi.
Pengakuan Hasil
Investasi
Hasil investasi yang
diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito,
bunga obligasi, dan dividen tunai (cash dividend), diakui pada saat diperoleh
dan dicatat sebagai pendapatan.
Hasil investasi berupa
dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah yang
pencatatannya menggunakan metode biaya, dicatat sebagai pendapatan hasil
investasi. Sedangkan apabila menggunakan metode ekuitas, bagian laba berupa
dividen tunai yang diperoleh oleh pemerintah dicatat sebagai pendapatan hasil
investasi dan mengurangi nilai investasi pemerintah. Dividen dalam bentuk saham
yang diterima tidak akan menambah nilai investasi pemerintah.
Pelepasan dan
Pemindahan Investasi
Pelepasan investasi
pemerintah dapat terjadi karena penjualan, pelepasan hak karena peraturan
pemerintah, dan lain sebagainya.
Perbedaan antara hasil
pelepasan investasi dengan nilai tercatatnya harus dibebankan atau dikreditkan
kepada keuntungan/rugi pelepasan investasi. Keuntungan/rugi pelepasan investasi
disajikan dalam laporan operasional.
Pengungkapan
Hal-hal lain yang harus diungkapkan
dalam laporan keuangan pemerintah berkaitan dengan investasi pemerintah, antara
lain:
- Kebijakan
akuntansi untuk penentuan nilai investasi;
- Jenis-jenis
investasi, investasi permanen dan nonpermanen;
- Perubahan
harga pasar baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang;
- Penurunan
nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut;
- Investasi
yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya;
- Perubahan
pos investasi.
Tanggal Efektif
Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan (PSAP) ini berlaku efektif untuk laporan keuangan atas
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2010.
Dalam hal entitas pelaporan belum
dapat menerapkan PSAP ini, entitas pelaporan dapat menerapkan PSAP Berbasis Kas
Menuju Akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah Tahun Anggaran 2010.
0 komentar:
Posting Komentar