Dengan
diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 122/Pmk.010/2015 Yaitu Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, rasanya saya tidak seru kalau tidak membuat blog mengenai hal ini. Sesuai dengan peraturan tersebut Per 1 Juli 2015 PTKP menjadi naik dari sebelumnya, sebagai berikut :
Nomor 122/Pmk.010/2015 Yaitu Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, rasanya saya tidak seru kalau tidak membuat blog mengenai hal ini. Sesuai dengan peraturan tersebut Per 1 Juli 2015 PTKP menjadi naik dari sebelumnya, sebagai berikut :
a.
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk
diri Wajib Pajak orang pribadi;
b.
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib
Pajak yang kawin;
c. Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan
untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008;
d.
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk
setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan
lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3
(tiga) orang untuk setiap keluarga.
Pada saat Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012
tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Begitu menggembirakannya ya
peraturan ini, membawa angin segar bagi para pekerja di Indonesia karena dengan
dinaikkannya PTKP ini, pemotongan terhadap penghasilan gaji (PPh Ps. 21) mereka
jadi kecil dan take home pay pegawai
itu sendiri ada penambahan dari sebelumnya. Bagi pekerja yang berpenghasilan di
bawah Rp 3.000.000,- tidak dipungut
pajak penghasilan. Kenaikan PTKP ini merupakan salah satu stimulus pajak yang
akan mendorong tingkat konsumsi dan pertumbuhan ekonomi: meningkatkan daya beli
masyarakat, meningkatkan konsumsi masyarakat, meningkatkan pembentukan modal
tetap bruto (PMTB), pertumbuhan lapangan kerja.
Adapun Juklak yang telah diterbitkan terkait dengan
kenaikan PTKP ini yaitu Per-32/PJ/2015 tentang Pedoman
Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal
21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, jasa dan
Kegiatan Orang Pribadi. Perdirjen ditandatangani hari jumat kemarin tanggal 7 Agustus
2015. Sebelum itu keluar, sudah terbit juga siaran pers dari Direktur P2Humas
tanggal 27 Juli 2015 yang isinya memberikan gambaran pembetulan SPT Masa PPh 21
Januari-Juni 2015.
Dengan
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015
tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka penghitungan
PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2015 berlaku ketentuan sebagai berikut: (dikutip
dari Per-32/PJ/2015
Bab X Aturan Peralihan Pasal 27)
- Penghitungan dan penyetoran PPh Pasal 21 serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2015 dihitung dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015;
- PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 yang telah dihitung, disetor, dan dilaporkan dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21, dan dalam hal terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2015 sampai dengan Desember 2015; dan
- Penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan berdasarkan Peraturan ini.
Untuk
Jelasnya Perhitungan PPh Ps. 21 ini, saya juga mempelajari di blog ini http://amsyong.com/2015/08/cara-merubah-ptkp-pada-e-spt-pph-21-dan-pembetulan-spt-pph-21-3/
Semoga
Bermanfaat !!!
SEMANGAT
BELAJAR PAJAK !!!